Nasional

KPU Siapkan Tiga Sesi Debat Publik untuk Pilkada 2024

Published

on

(usmnews) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah merencanakan tiga sesi debat publik bagi pasangan calon kepala daerah selama masa kampanye Pilkada 2024. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, dalam uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye dan dana kampanye pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Menurut Mellaz, debat kampanye ini akan dilaksanakan maksimal tiga kali untuk setiap pasangan calon. “Debat kampanye pilkada paling banyak dilaksanakan sebanyak tiga kali,” jelasnya. Selain itu, ia menyarankan agar debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon diadakan di masing-masing provinsi atau kabupaten/kota yang menjadi lokasi Pilkada, kecuali jika ada kendala yang signifikan di wilayah tersebut.

Pengecualian ini diambil karena pengalaman dari pelaksanaan debat sebelumnya, baik dalam Pilkada maupun Pemilu, menunjukkan adanya isu infrastruktur dan ketidakseragaman kebutuhan penyelenggaraan debat yang dapat menjadi kendala.

Selain debat, kampanye Pilkada 2024 juga akan mencakup kampanye akbar atau rapat umum. Mellaz menjelaskan, “Rapat umum atau kampanye akbar paling banyak dua kali untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta satu kali untuk pemilihan bupati dan wakil bupati.”

Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka oleh KPU pada 27-29 Agustus 2024, dan penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024. Masa kampanye akan berlangsung selama 60 hari, mulai dari 25 September hingga 23 November 2024, sebelum memasuki masa tenang pada 24-26 November 2024.

Dengan pengaturan ini, KPU berharap proses kampanye Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua calon untuk menyampaikan visi dan misi mereka kepada masyarakat.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version