Nasional

KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Kredit Fiktif, Termasuk Dirut Bank Jepara Artha

Published

on

Semarang (umsnews) – KPK menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) periode 2022–2024, termasuk Direktur Utama Jhendik Handoko.

Sejak 2021, Dirut Jhendik Handoko menggenjot ekspansi kredit hingga membuat BPR Jepara Artha yang semula sehat jadi macet.

Untuk menutup kerugian, Jhendik bekerja sama dengan Mohammad mencairkan sejumlah kredit fiktif dengan data dan agunan palsu.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK mengumumkan lima tersangka dalam kasus korupsi ini, tetapi belum merinci identitas mereka.

Tessa menyebut KPK juga mencegah lima tersangka kasus ini bepergian ke luar negeri.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version