Nasional

KPK Sita Rp 56 M dari Rumah Japto

Published

on

Jakarta, (usmnews) – KPK telah menggeledah rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno terkait kasus Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. KPK menyita uang senilai Rp 56 miliar.

“Penyidik menggeledah dan melakukan penyitaan 11 kendaraan bermotor roda empat, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp 56 miliar, dan ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di Gedung KPK, Jakarta Selatan

Tessa mengatakan penggeledahan berlangsung dari sore malam. Dalam penggeledahan itu, KPK juga turut menyita 11 mobil.

“Untuk kegiatan berlangsung dari pukul 5 sore sampai dengan pukul 11 malam,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno terkait kasus dugaan TPPU dengan tersangka mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.

KPK menggeledah rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan, tetapi belum menjelaskan kaitannya dengan Rita.

Pemuda Pancasila sendiri menegaskan Japto menghormati proses hukum yang sedang berjalan. PP menyebut Japto juga memerintahkan kader PP agar tidak bereaksi berlebihan terkait proses hukum tersebut.

Pada 2017, KPK menetapkan Rita sebagai tersangka suap dan gratifikasi, lalu mengadilinya dalam kasus gratifikasi.

Pada 2018, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Rita 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, dan mencabut hak politiknya selama 5 tahun.

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.

Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita sudah dipindahkan ke Lapas Pondok Bambu.

Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version