Connect with us

Nasional

KPK Sita Aset Rp2,67 Miliar dalam Kasus LPEI

Published

on

Jakarta, (usmnews) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit kendaraan mewah terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dua kendaraan itu senilai Rp2,67 Miliar.

Penyidik menyita mobil Mercedes Benz GLE 450 seharga Rp2,3 miliar dan motor BMW F800 GS M/T senilai Rp370 juta.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan pihaknya menyita mobil Mercedes Benz GLE 450 seharga Rp2,3 miliar dan motor BMW F800 GS M/T senilai Rp370 juta.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya menyita kendaraan itu dari Bayu Suryo Adiwinata alias Romo, guru spiritual tersangka Hendarto alias HEN.

“Kami menyita kendaraan itu dari rumah Romo.” Saya tadi tanya ke penyidiknya, tapi belum tahu itu nama aslinya. Ada keterkaitan dengan kasus LPEI,” tambahnya.

Asep menduga dua kendaraan mewah itu hasil tindak pidana korupsi kasus LPEI. KPK menggunakan metode follow the money untuk mencari penggunaan uang.

“Kami akan memastikan apakah ini terkait jual beli atau hanya titipan, tetapi tetap menyita kendaraan tersebut,” jelasnya.

KPK menetapkan tujuh orang jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pihak berwenang telah melarang tujuh orang itu ke luar negeri.

Lembaga Antirasuah juga menyebutkan kerugian negara dari kasus tersebut mencapau Rp1 triliun. 

“Taksiran Kerugian Negara sekitar (Rp)1 triliun,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya. 

Tessa menjelaskan, dalam pengusutan kasus tersebut pihaknya menemukan modus tambal sulam dalam peminjaman dan pembayaran kredit pembiayaan di LPEI. Menurutnya, pinjaman berikutnya untuk menutup pinjaman sebelumnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *