Blog

KPK Periksa Wakil Bupati Situbondo dan Anggota DPRD Jatim

dana hibah

Published

on

Jakarta usmnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam penyaluran dana hibah Pokmas APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2021-2022. KPK memanggil Wakil Bupati Situbondo Ulfiyah (U) dan anggota DPRD Jatim Zeiniye (Z) sebagai saksi. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan keduanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pihaknya sedang mengumpulkan bukti terkait penyalahgunaan dana hibah Pokmas tersebut. “KPK memeriksa sejumlah saksi kunci untuk mengungkap aliran dana dan peran masing-masing pihak,” tegas Budi, Selasa (20/5/2025).

Selain Ulfiyah dan Zeiniye, KPK juga memanggil sejumlah pengurus KONI Jatim. Mereka antara lain Ketua KONI Jatim periode 2012-2022 (ES), Bendahara KONI Jatim 2022-2026 (J), dan staf bidang pengadaan (SHP). Tim penyidik membagi lokasi pemeriksaan di dua tempat, yakni BPKP Perwakilan Jatim dan Polres Pasuruan.

Kasus ini bermula dari penanganan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. KPK kemudian mengembangkan penyelidikan dengan melacak dokumen pengajuan dan pencairan dana. Penyidik juga mendalami indikasi mark-up nilai proyek dan penerimaan fee ilegal.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Pokmas APBD Jatim tahun 2019-2022. Penyidik mengungkap, empat tersangka berperan sebagai penerima, sementara 17 lainnya sebagai pemberi. “Mayoritas tersangka berasal dari kalangan swasta, tetapi ada juga oknum penyelenggara negara,” jelas Jubir KPK Tessa Mahardhika pada Juli 2024.

Masyarakat Jawa Timur menyambut baik upaya KPK membersihkan praktik korupsi di daerah. “Kami berharap KPK bekerja transparan dan menindak tegas semua pihak yang terlibat,” kata Ahmad, seorang aktivis antikorupsi di Surabaya.

KPK berjanji mempercepat proses hukum demi mengembalikan kerugian negara. “Kami terus mengoptimalkan pemeriksaan untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional,” tandas Budi Prasetyo.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version