Connect with us

Nasional

KPK Periksa Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan

gedung kpk

Published

on

Jakarta (usmnews) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus pencucian uang. Penyidik KPK menggelar pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (22/4/2025).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menegaskan penyidik sedang mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan MA. KPK menjerat Hasbi Hasan sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Penyidik juga menetapkan Windy Idol sebagai tersangka pendamping.

Pengadilan sebelumnya telah memvonis Hasbi Hasan dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara. Hakim memerintahkan Hasbi Hasan membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 3,88 miliar. KPK menyiapkan sanksi tegas berupa penyitaan aset jika terpidana gagal memenuhi kewajiban pembayaran.

KPK mengungkap bukti-bukti transaksi mencurigakan yang melibatkan Hasbi Hasan selama menjabat di MA. Penyidik mendalami aliran dana tidak wajar yang diduga kuat terkait praktik pencucian uang. KPK berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Dengan terus mengusut dugaan TPPU ini, KPK berharap dapat menciptakan efek jera bagi pelaku korupsi. Masyarakat mendukung langkah tegas KPK dalam memeriksa Hasbi Hasan dan mengungkap praktik pencucian uang di tubuh peradilan. Kasus ini menjadi bukti bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk pejabat tinggi sekalipun.

Masyarakat mendukung langkah tegas KPK memproses hukum Hasbi Hasan. Kasus ini membuktikan komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia tidak pandang bulu. KPK menjamin proses hukum berjalan transparan dan profesional.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *