Nasional
KPK Mempertahankan Independensinya: Kritik Terhadap RUU Polri

JAKARTA(usmnews) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, dengan tegas menegaskan independensi lembaganya dalam proses rekrutmen penyidik dan penyelidik. Pernyataannya muncul sebagai respons terhadap draf revisi Undang-Undang Polri yang menetapkan bahwa lembaga seperti KPK harus meminta restu dari Polri untuk merekrut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Menurut Alex, KPK memiliki wewenang sendiri untuk merekrut personel penyidik dan penyelidiknya, yang merupakan bagian integral dari mandat yang diberikan oleh undang-undang. Koordinasi dengan lembaga lain, seperti Polri dan Kejaksaan Agung, hanya dilakukan dalam konteks pelatihan bagi personel baru yang direkrut.
Independensi KPK, yang dijamin oleh undang-undang, menjadi hal yang tidak bisa diganggu gugat. Hal ini sejalan dengan Pasal 3 Undang-Undang KPK yang menegaskan independensi lembaga tersebut.
Alex juga mengkritik salah satu pasal dalam draf RUU Polri, yakni Pasal 14 Ayat 1b, yang memberi wewenang kepada Polri untuk mengawasi dan membina PPNS. Menurutnya, dalam kasus korupsi, mandat pengawasan justru diberikan kepada KPK terhadap aparat penegak hukum lainnya.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga menyuarakan keprihatinan terhadap muatan RUU Polri yang dinilai dapat membuat kepolisian menjadi lembaga “super body” dan berpotensi untuk campur tangan dalam lembaga lain, termasuk KPK.
Pasal 16 Ayat (1) yang menyebutkan kementerian/lembaga harus mendapatkan rekomendasi dari Polri sebelum merekrut PPNS menjadi sorotan utama. YLBHI menganggap hal ini dapat membuka pintu bagi intervensi kepolisian dalam kasus-kasus di lembaga lain, termasuk KPK.
Kritik terhadap RUU Polri juga mengacu pada sejarah KPK yang telah menghadapi tantangan serupa dalam menangani kasus korupsi di kepolisian. Muhammad Isnur, Ketua YLBHI, menyoroti bahwa pemberian rekomendasi dari kepolisian untuk merekrut penyidik dapat menjadi bentuk intervensi yang tidak seharusnya terjadi.
Sebagai catatan penting, KPK memiliki sejarah dalam menegakkan independensinya, bahkan di hadapan tekanan dari institusi-institusi lain. Dengan mempertahankan independensinya, KPK berupaya untuk menjaga integritas dan efektivitasnya dalam memberantas korupsi, yang merupakan salah satu misi utamanya dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan di Indonesia.