Nasional
KPAI Terima Kasus Pelecehan Anak di Panti Asuhan Tangerang

Jakarta, (usmnews) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima pengaduan dari pendamping anak korban predator di Panti Asuhan Kunciran Indah, Kota Tangerang. Pengaduan tersebut mengungkap bahwa beberapa anak di panti tersebut menjadi korban pelecehan berulang kali.
“Tadi siang KPAI menerima pengaduan dari pendamping anak korban terkait kasus ini. Disampaikan bahwa ada 14 anak yang identitasnya telah diserahkan kepada pihak kepolisian, dan beberapa anak lainnya sedang ditelusuri. Mereka terindikasi kuat menjadi korban karena pernah berada di panti tersebut,” kata Dian Sasmita, Senin (7/10/2024).
Dian menegaskan bahwa KPAI sangat serius menangani kasus ini dan berharap proses hukum dapat berjalan dengan profesional serta memberikan keadilan kepada korban.
“Kami sangat menaruh perhatian terhadap kasus ini. Proses hukum harus benar-benar profesional dan memberikan keadilan bagi para korban,” tambahnya.
KPAI juga mendorong pemerintah untuk memberi perhatian lebih pada pemulihan dan rehabilitasi korban, mengingat dampak pelecehan yang dialami anak-anak tersebut sangat mendalam.
“Anak-anak ini mengalami kekerasan seksual berulang dalam waktu yang lama. Penderitaan mereka sudah sangat bertumpuk. Oleh karena itu, diperlukan upaya besar dan serius untuk mendukung pemulihan mereka,” tegas Dian.
Menurutnya, proses pemulihan tidak hanya sebatas penyelesaian hukum, tetapi harus berkelanjutan hingga para korban benar-benar pulih sepenuhnya. Selain itu, identitas korban dan keluarga mereka harus dilindungi untuk mencegah stigmatisasi.
“Kami berharap agar identitas para korban, termasuk keluarga mereka, dilindungi untuk mencegah reviktimisasi atau stigma yang mungkin mereka alami,” tuturnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian mengungkap bahwa jumlah korban pelecehan di panti asuhan Kunciran Indah telah bertambah menjadi tujuh orang.
“Hingga saat ini, berdasarkan laporan penyidik, ada tujuh korban,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (7/10/2024).
Dari tujuh korban tersebut, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur, sementara empat lainnya adalah orang dewasa, dan semuanya berjenis kelamin laki-laki.
Polisi juga menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Sudirman (49) selaku pemilik yayasan panti asuhan, dan Yusuf (30) selaku pengurus panti. Keduanya kini ditahan di Polres Metro Tangerang Kota.
Keduanya dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.