International

Kontroversi Kebijakan Baru AS: Pencabutan Status Pelindung bagi Ribuan Imigran Myanmar di Tengah Konflik

Published

on

Jakarta (usmnews) – Dikutip dari detik.com, Pemerintahan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali mengambil langkah tegas dalam kebijakan imigrasinya dengan memutuskan untuk mengakhiri program Status Perlindungan Sementara (Temporary Protected Status atau TPS) bagi warga negara Myanmar.

Keputusan yang diumumkan pada Selasa (25/11/2025) ini secara langsung mengancam nasib sekitar 4.000 imigran asal Myanmar yang selama ini berlindung di AS. Sebagai informasi, TPS adalah status khusus yang memberikan hak bagi warga negara asing untuk tinggal dan bekerja secara legal di AS karena negara asal mereka dianggap terlalu berbahaya untuk ditinggali akibat perang, bencana alam, atau kondisi luar biasa lainnya.

​Langkah ini bukanlah kebijakan tunggal, melainkan bagian dari strategi imigrasi menyeluruh yang diterapkan Trump. Sebelumnya, administrasi Trump juga telah memerintahkan penghapusan TPS bagi warga negara dari berbagai negara yang sedang berkonflik, termasuk Afghanistan, Haiti, Suriah, Venezuela, hingga yang terbaru, Somalia.

Alasan Pemerintah AS: Klaim Stabilitas dan Pemilu

Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Kristi Noem, menjadi ujung tombak dalam menjelaskan alasan di balik keputusan kontroversial ini. Menurut Noem, keputusan pencabutan TPS didasarkan pada tinjauan kondisi terkini di Myanmar. Ia mengklaim bahwa meskipun Myanmar masih menghadapi tantangan kemanusiaan akibat operasi militer, telah terjadi “perbaikan dalam tata kelola dan stabilitas” baik di tingkat nasional maupun lokal.

​Lebih lanjut, Noem menyoroti bahwa status darurat di Myanmar telah dicabut pada Juli lalu. Pemerintah AS juga menggunakan rencana pemilihan umum (Pemilu) di Myanmar yang dijadwalkan pada Desember mendatang sebagai indikator perbaikan.

Noem menyebut bahwa pemilu tersebut diharapkan berlangsung “bebas dan adil,” sebuah klaim yang menjadi dasar argumen bahwa Myanmar kini cukup aman bagi para imigran untuk kembali.

Kritik Keras: Antara Klaim dan Realitas Lapangan

Argumentasi pemerintah AS ini menuai kecaman keras dari berbagai lembaga advokasi hak asasi manusia. Direktur Advokasi Human Rights Watch (HRW) Asia, John Sifton, menyebut pernyataan Kementerian Keamanan Dalam Negeri AS sebagai “kesalahan pernyataan yang sangat parah” dan sulit dipercaya.

HRW membantah klaim stabilitas tersebut dengan fakta bahwa pencabutan status darurat pada bulan Juli sebenarnya langsung digantikan dengan pemberlakuan darurat militer baru di banyak wilayah strategis.

​Senada dengan HRW, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Turk, meragukan kemungkinan terlaksananya pemilu yang bebas di Myanmar.

Dalam situasi di mana militer (Junta) masih terlibat konflik aktif, kehilangan kendali atas sebagian besar wilayah akibat perlawanan gerilyawan pro-demokrasi dan etnis minoritas, serta menindas penduduk sipil, klaim pemilu yang adil dinilai tidak masuk akal. Terlebih lagi, tokoh demokrasi Aung San Suu Kyi masih dipenjara dan partainya telah dibubarkan pasca-kudeta 2021.

Paradoks Kebijakan Luar Negeri AS

Keputusan pencabutan TPS ini menciptakan ironi besar dalam kebijakan luar negeri AS. Di satu sisi, Kementerian Keamanan Dalam Negeri menyatakan Myanmar cukup aman untuk memulangkan imigran. Namun, di sisi lain, Departemen Luar Negeri AS (Deplu) justru mengeluarkan peringatan perjalanan (travel advisory) yang menyarankan warga Amerika untuk tidak bepergian ke Myanmar.

Deplu AS secara eksplisit menyebutkan alasan “konflik bersenjata, potensi kerusuhan sipil, dan penahanan yang salah” sebagai bahaya nyata di sana. Ketidaksinkronan antara penilaian keamanan untuk warga AS dan kebijakan bagi imigran Myanmar inilah yang kini menjadi sorotan tajam dunia internasional.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version