Nasional
Komplotan Jambret Digagalkan Warga Dan Pelaku Ditangkap Polisi
Baca juga berita yang lain : Nasional
SEMARANG (usmnews)- Komplotan jambret tak selalu mulus dalam beraksi, seperti yang dialami Ady Andrias (37) warga Pandean Lamper, Gayamsari, dan Irvan Agung Mahendra (26) warga Karanganyar Gunung, Candisari. Mereka berdua gagal memetik hasil jambret lantaran para korban yang merupakan perempuan berani berteriak meminta tolong. Pengguna jalan di sekitar lokasi kejadian juga ikut melakukan pengejaran.
Menurut tersangka Irvan, aksi penjambretan dilakukan ketika melihat korban berboncengan dengan temannya di Jalan Kedungmundu Raya, Tembalang, Senin, 22 Juli sekira pukul 00.30 WIB. Ia pun memberikan kode kepada tersangka Andrias dengan kode “Masuk”. Mereka yang mengendarai motor Satria Fu pelat K2376EJ lantas memepet korban.
“Yang ambil tas Mas Andrias, aku bagian mengendarai motor,” jelas Irvan.
Kedua tersangka awalnya berhasil menjambret tas korban, tetapi korban berteriak meminta tolong sehingga pengguna jalan yang kebetulan melintas melakukan pengejaran. Kedua tersangka berhasil dihentikan pelariannya di Jalan Fatmawati, Kedungmundu. Mereka berhasil dihentikan ketika ada mobil yang menabrak motor yang dikendarai oleh kedua tersangka.
Sontak, kedua tersangka terjerembab di jalan, tetapi tersangka Andrias sempat melarikan diri dengan menceburkan diri ke sungai. Adapun tersangka Irvan sempat menjadi bulan-bulanan warga. Polisi dibantu dengan warga melakukan penyisiran sungai hingga akhirnya tersangka Andrias turut berhasil diamankan di Jalan Amposari, Kedungmundu.
“Saya menyusuri sungai lumayan jauh, sungainya dangkal jadi masih bisa sambil lari,” kata Andrias.
Mereka berdua kompak mengaku, penjambretan itu dilakukan secara spontan karena terpengaruh minuman keras ketika mabuk di Penggaron, Pedurungan. Mereka juga mengklaim baru pertama kali menjambret. Namun, dari catatan kepolisian, tersangka Irvan pernah mendekam di penjara dengan kasus serupa sedangkan Andrias pernah tinggal di hotel prodeo lantaran kasus penganiayaan.
Kapolsek Tembalang Polrestabes Semarang Kompol Wahdah Maulidiawati menuturkan, korban Nabila (22) ketika kejadian sedang mengendarai motor bersama temannya Arkila (23). Kedua perempuan ini dijambret dengan cara dipepet oleh kedua tersangka dari sisi kiri.
“Tas selempang korban Nabila berhasil ditarik oleh tersangka namun para korban langsung berteriak jambret sehingga warga sekitar ikut mengejar,” terangnya di Mapolrestabes Semarang, Kamis (25/7/2024).
Dalam kejadian itu, korban alami kerugian berupa handphone iPhone XR senilai Rp5,2 juta. “Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” tandasnya.
Update terus berita terkini! Kunjungi halaman usmtv.id
Artikel mengenai Komplotan Jambret Digagalkan Warga Dan Pelaku Ditangkap Polisi dapat Anda temukan pada Nasional dan di tulis oleh Najwa