Nasional
Komnas Perempuan Dorong DKPP Jatuhkan Sanksi Berat pada Ketua KPU Hasyim Asy’ari jika Terbukti Langgar Kode Etik
Baca juga berita yang lain : Nasional
Jakarta (usmnews) – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi seberat-beratnya kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, apabila terbukti melanggar kode etik terkait dugaan tindak asusila. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komnas Perempuan, Olivia Chadidjah Salampessy, sebagai respons terhadap sidang putusan dugaan asusila Hasyim Asy’ari yang akan digelar DKPP pada hari Rabu, 3 Juli 2024.
“Jika secara administratif terbukti, maka dia harus diberhentikan secara tetap karena tidak memberikan contoh yang baik,” ujar Olivia di kawasan Menteng, Jakarta, dikutip dari Antaranews, Selasa (2/7/2024).
Olivia menegaskan bahwa ketegasan dalam penegakan hukum harus berlaku di semua tingkatan KPU, baik pusat maupun daerah. “Di KPU-KPU daerah lainnya juga bisa terjadi hal yang sama. Misalnya, kalau yang pusat saja tidak kena sanksi, daerah bisa melihatnya sebagai pembanding. Jadi, tidak boleh ada impunitas. Itu yang penting sebenarnya,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Olivia menyatakan bahwa Hasyim Asy’ari bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) jika terbukti melakukan dugaan tindak asusila. “Supaya ada efek jera. Masalahnya dia adalah tokoh dan pejabat publik yang tentu punya dampak besar bagi masyarakat. Lalu, bagaimana masyarakat menilai hukum negara kita terhadap seorang tokoh? Apakah kemudian dibilang tumpul ke atas, tajam ke bawah? Kita menghindari hal-hal seperti itu,” katanya.
Komnas Perempuan menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu, terutama terhadap pejabat publik, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan pemerintahan.
Update terus berita terkini! Kunjungi halaman usmtv.id
Artikel mengenai Komnas Perempuan Dorong DKPP Jatuhkan Sanksi Berat pada Ketua KPU Hasyim Asy’ari jika Terbukti Langgar Kode Etik dapat Anda temukan pada Nasional dan di tulis oleh Anisa