Business
Komisi XI DPR Minta Coretax Ditunda, DJP Pakai Sistem Lama

JAKARTA () – Komisi XI DPR mendesak DJP menunda Coretax karena banyak kendala sejak diluncurkan 1 Januari 2025. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyatakan permintaan ini muncul setelah rapat dengar pendapat dengan Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, di Kompleks Parlemen Senayan pada Senin (10/2/2025).
Misbakhun menegaskan bahwa DJP harus kembali menggunakan sistem perpajakan lama, seperti DJP Online dan e-Faktur Desktop, untuk mengantisipasi gangguan dalam implementasi Coretax. Ia juga memastikan bahwa sistem IT yang digunakan tidak boleh mengganggu target penerimaan pajak dalam APBN 2025.
Selain itu, Komisi XI DPR meminta DJP menyiapkan peta jalan (roadmap) yang mengutamakan mitigasi risiko dan meningkatkan pelayanan wajib pajak. Parlemen juga menekankan agar DJP tidak mengenakan sanksi kepada wajib pajak yang terdampak gangguan sistem selama 2025.
DJP juga harus memperbaiki sistem keamanan siber Coretax agar tidak rentan terhadap serangan atau gangguan teknis lainnya. Komisi XI meminta DJP melaporkan perkembangan sistem ini secara berkala kepada DPR.
Menanggapi permintaan DPR, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyatakan DJP akan segera menyusun roadmap implementasi Coretax. Ia juga memastikan bahwa DJP tetap mengoperasikan sistem lama, sementara Coretax akan berjalan secara bertahap.
Gangguan Coretax sebelumnya telah menarik perhatian berbagai pejabat negara. Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, mengunjungi DJP pada 14 Januari 2025 untuk mengevaluasi sistem ini. Ia yakin Coretax bisa berjalan optimal dalam waktu dekat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga meninjau DJP pada 3 Februari 2025. Ia menegaskan bahwa pemerintah mendukung penuh Coretax, namun tetap mengutamakan penerimaan negara agar tidak terganggu selama transisi sistem.
Keputusan ini mewajibkan DJP menjaga kelancaran pelayanan pajak dan mengoptimalkan Coretax untuk penggunaan penuh di masa depan.