Connect with us

Nasional

Komisi X Tolak Usul Menkeu Kaji Ulang Dana Pendidikan 20 Persen

Published

on

Baca juga berita yang lain : Nasional

Jakarta (usmnews) – Komisi X DPR RI menolak usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengkaji ulang anggaran wajib pendidikan sebesar 20 persen dari belanja negara. Penolakan ini disampaikan oleh Ketua Komisi X Syaiful Huda dalam rapat kerja dengan Mendikbud RI di Jakarta, Jumat (6/9).

“Komisi X menolak usulan mengubah anggaran mandatory 20 persen dari Ibu Sri Mulyani, yang mengusulkan agar porsi tersebut diubah dari belanja negara menjadi pendapatan negara,” kata Huda. Komisi X DPR menegaskan bahwa mereka ingin anggaran pendidikan sebesar 20 persen tetap dikelola sepenuhnya oleh Kemendikbud, tanpa perubahan dari sistem saat ini.

Sri Mulyani sebelumnya mengusulkan bahwa alokasi dana pendidikan harus didasarkan pada pendapatan negara, bukan belanja negara, untuk menghindari ketidakpastian yang sering terjadi pada anggaran pendidikan. “Jika 20 persen diambil dari belanja negara, ada ketidakpastian karena belanja dapat berfluktuasi,” ujarnya. Menurutnya, pengalokasian berdasarkan pendapatan negara akan memberikan kepastian lebih besar.

Sri Mulyani juga mencontohkan lonjakan belanja negara pada 2022 yang disebabkan oleh subsidi energi yang melonjak hingga Rp200 triliun. Belanja pendidikan, yang diatur 20 persen dari total belanja negara, juga turut terdampak oleh kenaikan tersebut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa fluktuasi anggaran dapat mempengaruhi konsistensi dana pendidikan.

Komisi X DPR RI tetap berkomitmen untuk mempertahankan anggaran wajib pendidikan sebesar 20 persen dari belanja negara dan memastikan pengelolaannya tetap berada di bawah wewenang Kemendikbud.

Dilansir dari CNN Indonesia

Update terus berita terkini! Kunjungi halaman usmtv.id
Artikel mengenai Komisi X Tolak Usul Menkeu Kaji Ulang Dana Pendidikan 20 Persen dapat Anda temukan pada Nasional dan di tulis oleh Citra

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *