Nasional

Komisi III: RUU Polri Prioritas 2026, Perampasan Aset Tunggu Perintah

Published

on

Jakarta, (USMNEWS),- Dikutip dari CNN Indonesia,Prioritas Legislasi Komisi III DPR: Tiga RUU Lembaga Penegak Hukum Usai RUU Penyesuaian PidanaAnggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, membeberkan agenda legislasi prioritas Komisi III setelah berhasil menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Prioritas mendesak Komisi III saat ini adalah menyelesaikan RUU Penyesuaian Pidana sebelum akhir tahun 2025.Menurut Soedeson, penyelesaian RUU Penyesuaian Pidana menjadi sangat krusial dan mendesak. Alasannya, Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Oleh karena itu, RUU ini harus diselesaikan sebelum masa reses DPR berakhir di penghujung tahun, agar KUHAP dan KUHP dapat berlaku sesuai target waktu.

Setelah RUU Penyesuaian Pidana selesai, Komisi III DPR telah menetapkan tiga RUU lain sebagai prioritas untuk dibahas pada tahun 2026. Ketiga RUU tersebut adalah:RUU PolriRUU KejaksaanRUU Mahkamah Agung (MA)Soedeson menjelaskan bahwa ketiga RUU lembaga penegak hukum ini harus segera disesuaikan dan direvisi. Hal ini penting dilakukan agar norma-norma dalam UU Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung dapat selaras dan menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan yang baru disahkan dalam RKUHAP.

Mengenai RUU Perampasan Aset, Soedeson mengaku bahwa Komisi III saat ini hanya akan menunggu perintah lebih lanjut dari pimpinan. Namun, ia meyakini bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset pada akhirnya akan dilakukan. Keyakinan ini didasarkan pada fakta bahwa RUU tersebut telah menjadi desakan kuat dari masyarakat luas dan juga telah menjadi perintah dari Presiden dan Ketua DPR. Oleh karena itu, RUU Perampasan Aset tetap dianggap sebagai salah satu prioritas legislasi yang akan segera digarap Komisi III.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version