Nasional

Komisaris Hotel Aruss Jadi Tersangka, Dirawat karena Stroke

Published

on

JAKARTA (usmnews) – Bareskrim Polri menetapkan FH, Komisaris PT AJP yang mengelola Hotel Aruss di Semarang, sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). FH sedang menjalani perawatan di rumah sakit akibat stroke, sehingga polisi belum menahannya. Meski begitu, proses hukum terhadap FH tetap berjalan sesuai KUHAP.

Polisi menduga PT AJP dan FH mengelola dana hasil keuntungan dari situs judi online seperti Dafabet dan Agen 138. FH menggunakan uang tersebut untuk membangun dan mengoperasikan Hotel Aruss, serta menerima kembali keuntungan dari operasional hotel. Polisi menyita barang bukti uang senilai Rp 103,2 miliar terkait kasus ini.

Polisi menjerat FH dengan pasal terkait TPPU, Undang-Undang ITE, dan KUHP, yang membawa ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. Sementara itu, PT AJP sebagai korporasi terancam denda maksimal Rp 100 miliar. Polisi mengambil tindakan tegas untuk menindak aliran dana ilegal dari aktivitas perjudian.

Penyidikan mengungkap aliran dana pembangunan hotel melalui lima rekening, serta penarikan dan penyetoran tunai senilai Rp 40,5 miliar. Proses penelusuran keuangan ini dilakukan untuk mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version