Tech
Komdigi Blokir 2,7 Juta Konten Negatif dan Perketat Perang Melawan Judi Online
Semarang (usmnews) – Dikutip dari cnnindonesia.com Sepanjang tahun 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menunjukkan komitmen yang sangat agresif dalam upaya membersihkan ruang digital Indonesia dari berbagai ancaman siber. Berdasarkan data terbaru, kementerian ini telah berhasil memutus akses atau memblokir sebanyak 2.737.962 konten negatif. Angka yang masif ini mencerminkan betapa tingginya intensitas penyebaran materi ilegal di internet, sekaligus menunjukkan respons pemerintah yang semakin ketat dalam menjaga kedaulatan digital nasional.
Dominasi Judi Online sebagai Ancaman Utama Dari total jutaan konten yang ditindak, sektor perjudian daring atau judi online (judol) masih menjadi “penyakit” utama yang paling mendominasi. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa lebih dari 2 juta konten tepatnya 2.087.109 konten yang diblokir merupakan situs atau aplikasi bermuatan judi online. Tingginya angka ini mengindikasikan bahwa sindikat perjudian masih terus berusaha membanjiri ruang siber Indonesia, menjadikannya prioritas utama penanganan pemerintah karena dampak sosial dan ekonominya yang merusak masyarakat luas.
Mekanisme Penanganan dan Kolaborasi Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPR RI pada Senin (26/1), Meutya Hafid menjelaskan bahwa keberhasilan pemblokiran ini tidak lepas dari pendekatan multi-sektor. Komdigi tidak bekerja sendirian, melainkan mengandalkan ekosistem pengawasan yang terintegrasi. Penindakan dilakukan melalui tiga jalur utama:
- Laporan Masyarakat: Partisipasi aktif publik melalui kanal aduankonten.id menyumbang angka penanganan sebanyak 392.493 aduan.
- Aduan Instansi: Sinergi antar-lembaga pemerintah menghasilkan penindakan terhadap 493.007 konten.
- Patroli Siber: Temuan aktif dari sistem internal dan tim pengawas Komdigi sendiri.
Penegakan Hukum terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Langkah Komdigi tidak hanya berhenti pada tindakan reaktif berupa pemblokiran situs. Pemerintah juga memperketat aspek regulasi dan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Strategi ini bertujuan untuk memastikan bahwa platform digital, baik lokal maupun raksasa teknologi global, bertanggung jawab atas konten yang beredar di dalam sistem mereka.
Sepanjang 2025, tercatat Komdigi telah melayangkan 61 surat peringatan keras kepada berbagai PSE yang dinilai lalai dalam kewajiban pendaftaran maupun moderasi konten. Ketegasan ini membuahkan hasil positif, di mana mayoritas PSE yang ditegur—termasuk perusahaan teknologi internasional—akhirnya mematuhi aturan dengan melakukan pendaftaran dan memperbaiki sistem moderasi mereka sesuai hukum Indonesia.
Peta Jalan Pengamanan Digital 2026 Menatap tahun 2026, pemerintah telah menyusun strategi yang lebih komprehensif. Fokus utama tidak hanya pada kuantitas pemblokiran, tetapi pada peningkatan kualitas sistem keamanan. Meutya Hafid menegaskan rencana untuk memperkuat mekanisme pemutusan akses, terutama terhadap konten-konten yang memiliki risiko tinggi membahayakan keselamatan fisik dan mental masyarakat, seperti eksploitasi anak, penipuan digital, serta kejahatan siber lainnya yang terus berevolusi.
Selain itu, durasi pemblokiran akan ditingkatkan dan sistem deteksi dini (early warning system) akan dioptimalisasi. Tujuannya adalah untuk mendeteksi dan memotong rantai penyebaran konten ilegal bahkan sebelum konten tersebut menjadi viral atau memakan banyak korban. Dengan memperketat pengawasan dari hulu ke hilir, Komdigi berambisi menciptakan ekosistem digital Indonesia yang tidak hanya aman dan sehat, tetapi juga mampu melindungi seluruh lapisan masyarakat dari ancaman dunia maya yang semakin kompleks.