Business
KKP Sita 1.149 Kapal Pencuri Ikan yang Rugikan Negara Rp16 T

Jakarta, (USMNEWS),- Dikutip dari CNN Indonesia,KKP Tangkap 1.149 Kapal Ilegal: Kerugian Rp16 Triliun dan Strategi Penguatan ArmadaKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat telah menangkap 1.149 kapal ilegal dan menertibkan 104 rumpon ilegal dalam periode 2020 hingga 2025.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyebutkan potensi kerugian negara akibat praktik pencurian ikan (IUU Fishing) ini mencapai sekitar Rp16 triliun. Aktivitas ilegal tersebut marak terjadi di wilayah perbatasan, termasuk Selat Malaka dan Laut Natuna.

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, Trenggono mengakui adanya tantangan besar, terutama keterbatasan armada pengawas KKP. Saat ini, KKP hanya memiliki 34 kapal pengawas, yang sebagian besar berusia lebih dari 15 tahun, jauh dari kebutuhan ideal 70 kapal untuk mengawasi enam zona kelautan.
Selain kapal asing, pengawasan juga sulit menghadapi IUU Fishing yang dilakukan oleh pelaku dalam negeri.Mengenai nasib kapal sitaan, KKP kini tidak lagi menenggelamkan kapal seperti kebijakan sebelumnya. Kapal-kapal tersebut diserahkan kepada Kejaksaan untuk dilelang atau dimanfaatkan kembali.

Trenggono menjelaskan bahwa kapal sitaan yang masih layak diserahkan kepada Koperasi Nelayan atau bahkan digunakan sebagai kapal pengawas untuk memperkuat armada KKP yang terbatas.Untuk mengatasi keterbatasan ini, KKP mengajukan pinjaman Rp5,828 triliun kepada Pemerintah Spanyol.
Dana ini akan digunakan untuk membangun 10 kapal pengawas baru dan sistem pemantauan kelautan terpadu, yang akan dikerjakan bertahap mulai 2025 hingga akhir 2028. Strategi pemanfaatan kapal sitaan dan penambahan armada baru ini dinilai lebih efektif untuk pengawasan






