Nasional
Kilas Balik Kasus Ketua KPU Hasyim Asy’ari hingga Dipecat DKPP
JAKARTA (usmnews) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberikan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Sanksi ini dijatuhkan setelah Hasyim terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan melakukan tindak asusila. Semua dalil aduan yang disampaikan oleh CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang menjadi korban tindak asusila Hasyim, dikabulkan sepenuhnya oleh DKPP.
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan Pengadu (korban) untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang yang berlangsung Rabu (3/7/2024) kemarin.
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena Lakukan Tindakan Asusila
DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menindaklanjuti putusan pemecatan Hasyim selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum. Keputusan ini diambil berdasarkan sejumlah fakta yang terungkap dalam sidang. Hasyim terbukti melanggar beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Incar Korban Sejak Berkenalan
DKPP menemukan bahwa Hasyim mengajak korban berkomunikasi intens melalui WhatsApp setelah bertemu dalam acara bimbingan teknis untuk seluruh PPLN Pemilu 2024 di Bali. “Bahwa Teradu (Hasyim) sejak awal pertemuan dengan Pengadu (korban) memiliki intensi untuk memberi perlakuan khusus kepada Pengadu melalui percakapan ‘Pandangan pertama turun ke hati ditambah emotikon peluk’,” ujar Anggota DKPP J Kristiadi di ruang sidang.
Setelah itu, Hasyim mencari kesempatan untuk bisa bertemu empat mata dan bepergian dengan korban, seperti mengajak bertemu di Cafe Habitate Jakarta, Oakwood Suites Kuningan, Jakarta Selatan. “Teradu berupaya menjalin hubungan pekerjaan, namun di sisi lainnya menyusupkan kepentingan pribadinya untuk memenuhi hasrat pribadinya yang bersifat seksual,” kata Raka Sandi.
Beri Perlakuan Khusus Pakai Fasilitas Negara
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkapkan bahwa Hasyim memberikan perlakuan khusus yang tidak wajar dilakukan oleh Ketua KPU. Fakta menunjukkan bahwa Hasyim sering membiayai perjalanan CAT dari Belanda ke Indonesia atau sebaliknya dan menyiadakan apartemen untuk CAT agar bisa tinggal berdekatan dengannya. “Terungkap fakta bahwa unit 705 Oakwood Suites Kuningan (untuk korban) berdekatan dengan unit 706 yang ditempati oleh Teradu,” kata Raka Sandi.
Paksa Korban Berbuat Asusila
Hasyim terbukti merayu dan memaksa korban berhubungan badan, yang dilakukan di sela-sela perjalanan dinasnya ke Belanda pada 3 Oktober 2023. Akibat tindak asusila tersebut, korban mengalami gangguan kesehatan. Dokter bahkan menganjurkan agar CAT beserta Hasyim menjalani pemeriksaan lanjutan. “Hasil konsultasi dengan dokter menganjurkan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama antara pengadu dan teradu,” kata Ratna Dewi Pettalolo.
Tak Bisa Nikahi, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Janjikan 5 Hal Ini kepada Korban
Hubungan istimewa ini tidak lepas dari adanya relasi kuasa antara Hasyim dan CAT, yang membuat korban sulit menolak permintaan Hasyim atau bertindak atas kehendak dirinya sendiri secara bebas dan logis. “Hubungan istimewa ini tidak lepas dari adanya relasi kuasa antara pengadu dan teradu sesuai keterangan ahli Anies Hidayah selaku Komisioner Komnas HAM yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan,” kata Wiarsa dalam sidang DKPP.
Dalam persidangan, Hasyim juga terbukti berjanji untuk menikahi korban agar mau diajak berbuat asusila, namun janji tersebut tidak pernah dipenuhi. “Pengadu selalu menagih kepastian janji Teradu untuk menikahi Pengadu pasca kejadian pada tanggal 3 Oktober 2023,” kata Ratna. Atas dasar itu, korban meminta Hasyim membuat surat pernyataan yang berisi sejumlah poin, yang disanggupi oleh Hasyim dengan tanda tangan di atas meterai.
Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah mengungkapkan lima poin yang dijanjikan Hasyim karena tak bisa menikahi korban:
- Teradu akan mengurus balik nama apartemen atas nama pengadu.
- Membiayai keperluan pengadu di Jakarta dan Belanda sebesar Rp 30 juta per bulan.
- Memberikan perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup.
- Tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapa pun terhitung sejak surat pernyataan dibuat.
- Menelepon atau berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.
Dalam Sidang DKPP, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Terungkap Bersedia Bayar Denda Rp 4 Miliar
Sebagai bentuk proteksi, korban menginginkan adanya konsekuensi jika kelima poin tersebut tidak ditepati oleh teradu. Oleh karena itu, ditambahkan klausul bahwa jika tidak dapat dipenuhi, Hasyim bersedia dikenai sanksi moral dan membayar denda sebesar Rp 4 miliar, dibayarkan secara angsuran dalam jangka waktu empat tahun. Penambahan klausul tersebut dibuat dan ditandatangani Hasyim pada tanggal 5 Januari 2024. Ratna menambahkan, pembuatan surat pernyataan layaknya kesepakatan jaminan suami istri ini tidak patut dilakukan oleh seorang Ketua KPU.
“Terhadap fakta-fakta tersebut, DKPP menilai bahwa tindakan Teradu membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji kepada Pengadu, layaknya Prenuptial Agreement atau kesepakatan jaminan suami istri merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh Teradu,” ungkap Ratna.