Connect with us

Nasional

Ketua MPR Bamsoet Soroti Fenomena Pilkada 2024: Parpol Memburu Calon Non-Kader

Published

on

JAKARTA (usmnews)- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyinggung fenomena Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dalam silaturahmi kebangsaan dengan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto di kantor Wantimpres Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024). Menurut Bamsoet, partai politik (parpol) cenderung memilih calon kepala daerah dari luar partai, bukan kader internal.

“Parpol sekarang cenderung memburu calon-calon kepala daerah dari luar. Idealnya, calon kepala daerah itu adalah kader parpol yang telah dibina dengan baik sejak awal,” kata Bamsoet di kantor Wantimpres, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).

Bamsoet menilai, calon dari kader internal memiliki sejumlah kelebihan, termasuk pemahaman ideologi partai, serta pemahaman kebangsaan dan daerah yang akan dipimpin.

“Ini menjadi pertanyaan, apakah pilihan politik kita hari ini lebih banyak manfaatnya atau justru lebih banyak mudaratnya. Itu nanti kita serahkan pada pemerintah yang akan datang, maupun kepada pimpinan MPR yang akan datang,” ujarnya.

Selain Pilkada, dalam pertemuan itu, Bamsoet dan Wiranto juga membahas wacana amendemen UUD 1945. Bamsoet mengatakan, Wiranto menyarankan amendemen UUD 1945 harus melihat dan mencari waktu yang tepat.

“Kita perlu kembali kepada sistem demokrasi dan sistem politik yang sesuai dengan jati diri bangsa kita,” kata Wiranto.

Bamsoet juga membahas kemungkinan kebuntuan politik yang berujung pada kekosongan kekuasaan, seperti ketika pemilu tidak dapat dilaksanakan tepat waktu.

“Dan kita tahu bahwa tidak mungkin ada Plt (pelaksana tugas) presiden maupun Plt wakil presiden. Tidak mungkin kepada pejabat DPR, DPRD, dan seterusnya. Kalau kepala daerah mungkin ada,” ujar Bamsoet.

Dalam kesempatan yang sama, Wiranto menekankan pentingnya belajar dari sejarah dalam pengambilan keputusan bernegara. Menurutnya, sejarah menjadi referensi untuk masa kini dan masa depan.

“Dengan demikian, apa yang kita lakukan saat ini belum sempurna. Dari referensi masa lalu kita mencoba melakukan perbaikan dan penyempurnaan untuk mencapai sasaran-sasaran masa depan,” kata Wiranto.

Sebagai informasi, pemungutan suara Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada 27 November 2024 untuk 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia (minus DI Yogyakarta dan 6 kota/kabupaten di DKI Jakarta). Tahap pendaftaran bakal calon dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024, penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU pada 22 September 2024, dan masa kampanye berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Masa tenang akan berlangsung pada 24-26 November.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *