Connect with us

Education

Ketua BEM UI Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Published

on

(usmnews) – Universitas Indonesia (UI) memberhentikan VU sebagai Ketua BEM UI karena terbukti menjiplak kajian BEM UI untuk DPR.

Pemberhentian VU tertuang dalam surat ketetapan Kongres Mahasiswa UI Nomor 018/TAP/KMUI/I/2025. “

Pihak memberhentikan VE setelah menduga ia membawa kajian plagiat saat audiensi dengan DPR pada 17 Oktober 2024.

Mahasiswa bisa jadi pribadi yang tak hargai karya orang lain Melihat banyaknya masalah plagiarisme, Pengamat Pendidikan dari Universitas Negeri Semarang (Unnes) Edi Subkhan menilai kasus plagiarisme di kampus berpotensi terjadi karena adanya beban di mahasiswa ataupun dosen.

Edi menyatakan bahwa membiarkan mahasiswa melakukan plagiarisme akan membuat mereka menjadi pribadi yang tidak menghargai karya orang lain dan mengembangkan mentalitas buruk.

. “Akan asal comot karya atau ide tanpa penjelasan bahwa karya atau ide tersebut berasal dari orang lain,” kata Edi kepada Kompas.com, Minggu (19/1/2025).

“Ini mentalitas buruk yang menghambat kerja-kerja profesional pengembangan pengetahuan maupun di dunia kerja praktis. Jadi memang harus dihindari betul,” lanjut dia.

Edi menilai, membangun iklim intelektual yang baik dan pemahaman etika akademik dapat menyelesaikan kasus plagiarisme.

Selain itu, juga perlu ada sanksi yang tegas pada pelakunya baik itu mahasiswa atapun dosen.

“Di sini perlu konsistensi. Kalau nggak ada konsistensi, maka potensi untuk melakukan plagiat akan tetap marak. Apalagi di tengah tekanan akademik, baik untuk mahasiswa maupun dosen,” ujarnya.

Edi menyatakan bahwa pelaku plagiarisme harus menerima hukuman sepadan. Jika mahasiswa melakukan plagiasi karena ketidaktahuan, pihak terkait harus memberikan pembelajaran terlebih dahulu.

Perguruan tinggi akan menghukum mahasiswa yang sengaja melakukan plagiasi meskipun tahu itu dilarang dengan tidak lulus mata kuliah.

“Ini sanksi paling tegas. Apalagi kalau plagiasi untuk tugas akhir seperti skripsi, tesis, disertasi, tentu sanksinya harus lebih berat lagi, termasuk harus mulai proses dari awal,” ungkapnya.

Sanksi berat untuk dosen yang melakukan plagiarisme meliputi penundaan kenaikan pangkat, jabatan, atau gaji, penangguhan tunjangan, sertifikasi dosen, dan sebagainya.