Nasional
Kepala Daerah Terpilih Tak Bersengketa Dilantik 6 Februari 2025
(usmnews) – Komisi II DPR dan Kemendagri sepakat melaksanakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 tanpa sengketa di MK pada 6 Februari 2025, setelah rapat kerja dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu (22/1/2025).
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, memastikan pelantikan serentak gubernur, bupati, dan wali kota terpilih pada 6 Februari 2025. MK akan menyelesaikan sengketa daerah paling lambat 15 Maret 2025, kemudian melantik kepala daerah terpilih.
Rapat kerja ini bertujuan untuk memastikan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.