Nasional

Kemenhut Jamin Resort Pulau Padar Patuhi Regulasi

Published

on

Jakarta (usmnews) – Kemenhut pastikan pembangunan resort PT KWE di Pulau Padar patuhi hukum, kajian lingkungan, dan konservasi komodo. Pemerintah tunggu penilaian UNESCO terkait status Situs Warisan Dunia TN Komodo sejak 1991. Krisdianto menegaskan semua kegiatan di TN Komodo wajib taat aturan dan menjaga kelestarian satwa serta ekosistemnya.

“Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa seluruh kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan kawasan konservasi di Taman Nasional Komodo harus sesuai peraturan dan mengedepankan prinsip perlindungan satwa serta ekosistem,” ujar Krisdianto di Jakarta, Selasa.

PT KWE mengantongi izin IUPSWA sejak 23 September 2014 untuk 426,07 hektare di Pulau Komodo dan Padar. Namun, pembangunan 148 fondasi pada akhir 2020–awal 2021 dilakukan sebelum ada arahan resmi soal EIA. Setelah arahan KSDAE pada Juni 2022, PT KWE menghentikan pembangunan dan menunda proyek hingga EIA selesai.

PT KWE menyusun EIA bersama tim ahli IPB dan menggelar konsultasi publik di Labuan Bajo pada 23 Juli 2025. Konsultasi ini melibatkan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, LSM, pelaku usaha, dan akademisi.

Kementerian menyarankan pengurangan atau pergeseran sarana wisata agar tak mengganggu komodo dan sarangnya. Jalan harus dibangun secara elevasi tanpa menebang pohon, menjaga jarak dari sarang, dan melibatkan mitra lokal pariwisata. Pembangunan asrama karyawan PT PHC menggunakan bahan non-permanen dan bukan untuk tujuan komersial.

Krisdianto menyatakan populasi komodo di Pulau Padar stabil dalam tiga tahun terakhir menurut pemantauan TN Komodo dan KSP. Bahkan, data tahun 2025 mengindikasikan adanya peningkatan populasi, meski hasil analisis akhir masih dalam proses.

“Kementerian Kehutanan mengajak seluruh pihak menunggu hasil penilaian dari UNESCO/WHC dan menjaga integritas informasi dengan menghindari penyebaran kabar tidak akurat yang bisa menyesatkan publik,” tutup Krisdianto.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version