Connect with us

Nasional

Kejanggalan Surat Keterangan di Kasus Dugaan Korupsi Emas PT Antam yang Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun

Published

on

Jakarta(usmnews) – Corporate Secretary Divisi Head PT Antam, Syarif Faisal Alkadrie, mengungkapkan kejanggalan surat keterangan (SK) yang diterbitkan Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01. SK tersebut menyatakan bahwa PT Antam harus menyerahkan 1,136 kilogram emas kepada pengusaha Surabaya yang dikenal sebagai crazy rich, Budi Said. Hal ini menjadi sorotan karena SK tersebut mencantumkan harga emas senilai Rp 505 juta per kilogram pada tahun 2018, padahal menurut catatan PT Antam, harga emas terendah di tahun tersebut berkisar di angka Rp 640 juta per kilogram.

Pernyataan ini disampaikan oleh Syarif saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024). “Di sini juga dicantumkan harga Rp 505 juta. Secara harga saya coba melihat karena harga ini sudah terpublish, saya lihat di website itu di tahun 2015 mengenai harga, di sepanjang 2018 itu harga terendah itu di Rp 640-an (juta per kilogram),” ungkap Syarif. Menurut Syarif, harga yang dicantumkan dalam SK tersebut tidak sesuai dengan data resmi yang diterbitkan oleh PT Antam.

Selain itu, SK tersebut digunakan oleh Budi Said untuk menggugat PT Antam secara perdata terkait kekurangan penyerahan 1,136 ton emas. Meskipun dalam proses perdata hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), PT Antam kalah dan diwajibkan untuk menyerahkan emas lebih dari 1 ton kepada Budi.

Transaksi yang Tidak Sesuai Prosedur

Syarif juga menyoroti kejanggalan lainnya terkait transaksi pembelian emas 1,136 ton yang dilakukan di BELM Surabaya. Berdasarkan aturan Nota Dinas Nomor 148/PLM/215/2018 tentang Pedoman Pemasaran Produk dan Jasa, transaksi di atas Rp 2 miliar seharusnya dilakukan di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam di Pulogadung. “Pembelian di atas nominal tersebut diarahkan untuk melakukan transaksi melalui Pulogadung Kantor Pusat, biaya pengiriman dari Pulogadung ke butik dibebankan ke konsumen,” kata Syarif.

Dalam kasus ini, Budi Said didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,1 triliun akibat manipulasi transaksi pembelian 1,136 kilogram emas dengan harga Rp 505 juta per kilogram. Selain itu, ia juga melakukan pembelian emas yang tidak sesuai prosedur di BELM Surabaya sebanyak 152,80 kilogram senilai Rp 92,2 miliar. Total dugaan kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan ini mencapai Rp 1,166 triliun.

Dilansir dari Kompas.com

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *