Connect with us

Business

Kejaksaan Agung Sita 88 Tas Branded dalam Kasus Harvey Moeis: Istri Klaim Hasil Endorse

Published

on

Kejaksaan Agung Sita 88 Tas Branded Sandra Dewi

Baca juga berita yang lain : Business

JAKARTA (usmnews) – Kejaksaan Agung menyita 88 tas bermerek sebagai barang bukti dalam kasus yang melibatkan Harvey Moeis terkait dugaan korupsi komoditas timah. Namun, istri Harvey, Sandra Dewi (SD), menegaskan bahwa tas-tas tersebut merupakan hasil endorse dari kerja kerasnya sendiri.

Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar, menjelaskan bahwa 88 tas branded yang disita tidak berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam komoditas timah antara tahun 2015-2022.

“Itu adalah hasil kerja keras ibu SD yang sudah diklarifikasi oleh penyidik. Bahwa tas-tas itu benar didapat dari hasil endorse,” ujar Harris saat ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).

Arthur menambahkan bahwa Sandra Dewi merasa keberatan dengan penyitaan tersebut. Namun, pihaknya siap membuktikan kebenaran klaim ini di pengadilan.

“Tentu beliau merasa keberatan, tapi karena beliau kooperatif, beliau bilang tidak masalah, kita buktikan di pengadilan,” jelasnya.

Selain tas branded, Kejagung juga menyita 8 kendaraan yang terdiri dari 2 unit Ferrari, 1 Mercedes-Benz, 1 Porsche, 1 Rolls Royce, 1 Mini Cooper, 1 Lexus, dan 1 Toyota Vellfire. Mini Cooper yang disita berpelat nomor B 883 SDW.

Ketika ditanya apakah mobil berpelat SDW itu milik Sandra Dewi, Harris menyatakan bahwa mobil tersebut merupakan hadiah dari Harvey untuk Sandra.

“Semua mobil tidak atas nama ibu Sandra Dewi. Tapi memang itu hadiah dari Pak HM,” kata dia.

Harris juga menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan bukti yang cukup untuk persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (22/7/2024).

Kejagung melimpahkan dua tersangka kasus korupsi timah, yaitu Harvey Moeis dan Helena Lim, beserta alat bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Harli menjelaskan bahwa barang bukti yang disita dari Harvey akan menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum (JPU). Penyerahan barang bukti tersebut dilakukan baik secara fisik maupun elektronik, termasuk sejumlah dokumen.

Berikut adalah daftar barang bukti yang disita dari Harvey Moeis:

  1. Sebanyak 11 unit bidang tanah dan bangunan, terdiri dari 4 di Jakarta Selatan, 5 di Jakarta Barat, dan 2 di Tangerang.
  2. 8 unit kendaraan, yaitu 2 Ferrari, 1 Mercedes-Benz, 1 Porsche, 1 Rolls Royce, 1 Mini Cooper, 1 Lexus, dan 1 Toyota Vellfire.
  3. 88 tas bermerek.
  4. 141 buah perhiasan.
  5. Uang tunai sebesar US$ 400.000 dan Rp 13,58 miliar.
  6. 7 unit logam mulia.

Update terus berita terkini! Kunjungi halaman usmtv.id
Artikel mengenai Kejaksaan Agung Sita 88 Tas Branded dalam Kasus Harvey Moeis: Istri Klaim Hasil Endorse dapat Anda temukan pada Business dan di tulis oleh Anisa