Nasional
Kejagung Tahan Nadiem, Buru Stafnya Pada Kasus Chromebook
Jakarta (usmnews) – Kejagung menahan Nadiem Makarim tersangka korupsi laptop Chromebook, sementara stafnya Jurist Tan masih buron.
Dirdik Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menegaskan Nadiem ditahan 20 hari di Rutan Salemba mulai Kamis (4/9).
Kejagung menaksir korupsi laptop yang menjerat Nadiem Makarim merugikan negara hampir Rp2 triliun.
Nurcahyo menegaskan BPKP tengah menghitung kerugian negara, sementara penyidik memeriksa, menetapkan, dan langsung menahan Nadiem sebagai tersangka.
Kejagung menjerat Nadiem Makarim dengan Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Penyidik menunggu Interpol menerbitkan red notice Jurist Tan yang nantinya akan dikirim ke seluruh negara anggota.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencabut paspor Jurist Tan atas permintaan Kejagung.