Nasional
Kecelakaan Maut di Pekanbaru, Pengemudi Mabuk Ditahan
Baca juga berita yang lain : Nasional
PEKANBARU (usmnews)- Kecelakaan maut terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau, pada Sabtu (3/8/2024). Sebuah mobil menabrak pengendara sepeda motor, mengakibatkan korban bernama Renti Marningsih (46) meninggal dunia.
Pengemudi mobil, Marisa Putri (21), segera ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Marisa diketahui baru pulang dari dugem di sebuah club malam di Pekanbaru saat menabrak korban. Mahasiswi tersebut menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya yang menyebabkan satu nyawa melayang.
“Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat. Saya dalam kondisi tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban,” ujarnya di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, Minggu (4/8/2024), dikutip dari Tribun Pekanbaru. Marisa mengakui bahwa saat itu dirinya sedang dalam pengaruh alkohol.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, menuturkan bahwa saat mengemudikan mobil, tersangka diduga juga dalam pengaruh narkoba. “Hasil pemeriksaan urine yang bersangkutan positif menggunakan amphetamine (narkoba). Namun sampai saat ini pelaku tidak mengakui,” ucapnya.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu sekitar pukul 05.45 WIB. Tersangka melaju dengan mobil Toyota Raize bernomor polisi BM 1959 FJ dari arah timur ke barat. “Sesampainya di depan sebuah penginapan, menabrak seorang pengendara sepeda motor yang ada di depannya,” ungkap Alvin.
Setelah diperiksa, pengemudi mobil tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). “Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4. Untuk Pasal 311 dan perkembangan pasal yang lain mengikuti hasil pemeriksaan,” tuturnya.
Update terus berita terkini! Kunjungi halaman usmtv.id
Artikel mengenai Kecelakaan Maut di Pekanbaru, Pengemudi Mabuk Ditahan dapat Anda temukan pada Nasional dan di tulis oleh Najwa