International
Kebijakan Imigrasi Kontroversial Pemerintahan Trump: Pembatasan Visa dan Green Card
Jakarta (usmnews) di kutip dari CNN indonesia**Pada hari Kamis, 04 Desember 2025**, muncul sebuah berita signifikan dari **CNN Indonesia** mengenai perubahan drastis dalam kebijakan keimigrasian Amerika Serikat. Laporan tersebut menyoroti keputusan **Pemerintahan Presiden Donald Trump** untuk memberlakukan penghentian sementara yang meluas terhadap pemrosesan izin keimigrasian bagi warga negara dari **19 negara non-Eropa** tertentu. Keputusan ini, yang segera memicu perdebatan sengit baik di dalam maupun luar negeri, secara efektif menghentikan banyak jalur legal bagi individu dari negara-negara yang ditargetkan untuk mendapatkan status tinggal permanen atau kewarganegaraan AS.
### 📝 Lingkup dan Mekanisme Penghentian Sementara
Inti dari kebijakan baru ini adalah **penghentian sementara (moratorium)** pada berbagai proses aplikasi imigrasi. Hal ini mencakup, namun tidak terbatas pada, **pemrosesan Green Card** (atau Kartu Penduduk Permanen) yang memungkinkan seseorang untuk tinggal dan bekerja secara permanen di AS. Selain itu, **aplikasi untuk kewarganegaraan AS** yang diajukan oleh warga dari 19 negara tersebut juga ditangguhkan.
Langkah ini dilihat sebagai bagian dari agenda **”America First”** (Amerika yang Utama) yang dicanangkan oleh Presiden Trump, dengan tujuan resmi untuk melindungi pasar kerja domestik AS, menjaga keamanan nasional, dan mereformasi sistem imigrasi yang dianggap longgar oleh pemerintahannya. Para kritikus, bagaimanapun, berpendapat bahwa kebijakan ini bermotif xenofobia dan diskriminatif, menargetkan negara-negara berdasarkan mayoritas agama atau wilayah geografis tertentu.
### 📍 Daftar Negara yang Terdampak dan Isu Regional
Menurut laporan tersebut, daftar 19 negara yang terkena dampak kebijakan ini seluruhnya berasal dari luar benua Eropa. Pembatasan ini menimbulkan kekhawatiran khusus karena mencakup negara-negara dari berbagai kawasan, termasuk Timur Tengah, Afrika, dan Asia. Yang menjadi catatan penting dalam laporan **CNN Indonesia** adalah bahwa **dua dari 19 negara** tersebut adalah anggota dari kawasan **Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN)**.
Kehadiran dua negara ASEAN dalam daftar larangan ini memiliki implikasi geopolitik dan diplomatik yang signifikan, berpotensi merusak hubungan antara Washington dan negara-negara di Asia Tenggara, sebuah kawasan yang strategis dalam persaingan global dengan kekuatan lain. Kebijakan ini tidak hanya mempengaruhi individu yang sedang dalam proses pengajuan visa atau status tinggal, tetapi juga memengaruhi keluarga-keluarga yang berharap untuk bersatu kembali di AS, serta profesional dan pelajar yang berencana berimigrasi secara legal.
### ⚖️ Dampak dan Reaksi Terhadap Kebijakan
Dampak dari kebijakan penghentian sementara ini sangat luas. Bagi ribuan pelamar imigrasi dari negara-negara yang dilarang, **cita-cita untuk tinggal secara legal di AS** terhenti secara tiba-tiba, menciptakan ketidakpastian hukum dan emosional yang mendalam. Kebijakan ini juga memengaruhi perekonomian AS, karena menghambat masuknya tenaga kerja terampil dan beragam yang sebelumnya berkontribusi pada inovasi dan pertumbuhan di berbagai sektor.
Reaksi terhadap kebijakan ini bervariasi. Para pendukung di kubu Partai Republik dan basis pemilih Trump umumnya menyambut baik langkah ini, melihatnya sebagai pemenuhan janji kampanye untuk membatasi imigrasi dan mengutamakan kepentingan warga AS. Mereka seringkali menunjuk pada masalah keamanan nasional, meskipun bukti keterkaitan antara imigran legal dan ancaman teroris sering diperdebatkan.
Sebaliknya, kelompok hak-hak sipil, organisasi imigran, dan politisi Partai Demokrat mengutuk keras kebijakan tersebut. Mereka berargumen bahwa penargetan negara berdasarkan asal geografis atau agama melanggar prinsip-prinsip inklusivitas dan keragaman yang menjadi dasar AS. Mereka juga menyoroti **dampak kemanusiaan** dari pemisahan keluarga dan kesulitan yang ditimbulkan oleh penangguhan tiba-tiba pada proses yang sudah panjang dan mahal.
Secara keseluruhan, keputusan Donald Trump untuk menghentikan sementara proses keimigrasian bagi 19 negara non-Eropa ini merupakan salah satu **kebijakan khas dan paling kontroversial** dari masa pemerintahannya. Langkah ini tidak hanya merefleksikan perubahan prioritas AS dalam hal keamanan dan ekonomi, tetapi juga memicu perdebatan nasional dan internasional tentang **esensi identitas Amerika, peran imigrasi, dan etika global** dalam hubungan antarnegara.