Nasional
Kasus Pembunuhan Remaja Vina Dewi dan Muhammad Rizky di Cirebon Memasuki Babak Baru
Baca juga berita yang lain : Nasional
JAKARTA(usmnews) – Kasus pembunuhan remaja Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 memasuki babak baru. Setelah melalui proses panjang, polisi akan melimpahkan berkas perkara tersangka terakhir dalam kasus ini, Pegi Setiawan, ke Kejaksaan pada Kamis (20/6/2024) hari ini.
“Insya Allah besok pagi kasusnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Sandi mengatakan, penyidikan kasus ini sudah dilakukan secara hati-hati dan berjalan transparan. “Proses ini berjalan dengan sangat transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi, sesuai dengan arahan presiden,” ucap dia.
Kronologi Kasus
Vina dan kekasihnya, Eki, tewas dibunuh oleh komplotan geng motor pada Sabtu (27/8/2016). Tak hanya dibunuh, para pelaku juga memperkosa Vina. Awalnya, Vina dan Eki diduga tewas akibat kecelakaan tunggal. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya terbukti dibunuh.
Polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki pada saat itu. Delapan pelaku telah diadili dan tiga lainnya dinyatakan buron. Sembilan tahun berlalu, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini. Polisi juga merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut bahwa 2 tersangka lain merupakan fiktif belaka.
Penjelasan Polri Terkait Kasus Ini
- Gelar Perkara Khusus Ditolak
Dengan adanya pelimpahan berkas perkara tersangka Pegi ke Kejaksaan, Polri menolak permohonan gelar perkara khusus yang diajukan pihak Pegi. Kuasa hukum Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi, menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta gelar perkara khusus terkait penetapan tersangka terhadap kliennya pada Rabu (5/6/2024) lalu. “Kalau memang dirasa perlu untuk gelar tentu saja kita akan melaksanakan gelar, namun sampai dengan saat ini berkas perkara sudah cukup,” ucap Sandi. Lebih lanjut, ia meminta publik memantau perkembangan kasus ini. Sandi memastikan kasus ini diungkap secara terang-benderang. - 70 Saksi Diperiksa
Sejumlah pihak menuding Pegi Setiawan yang ditangkap polisi bukanlah Pegi alias Perong yang selama ini menjadi buronan polisi. Namun, menurut Sandi, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka sudah berdasarkan bukti dan sejumlah pemeriksaan saksi. Bahkan, penyidik sudah memeriksa 70 orang sebagai saksi terkait penyidikan yang menjerat Pegi ini. “Saksi yang diperiksa untuk tersangka kasus Pegi alias Perong sebanyak 70 orang dan di antaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi, dan yang lainnya ada saksi yang meringankan,” ujar dia. - Kesulitan Menangkap Pegi
Lebih lanjut, Sandi menyampaikan proses penangkapan Pegi bukan hal yang mudah sehingga membutuhkan proses bertahun-tahun. Adapun kendala polisi menangkap Pegi lantaran buron tersebut disebut berpindah tempat dan mengubah identitasnya. “Karena Pegi ini bukan gampang ditangkap karena dia langsung menyerahkan diri, tidak. Tetapi sudah berpindah tempat,” ungkap Sandi. Bahkan, menurut Sandi, ayah dari Pegi sendiri pernah mengenalkan anaknya dengan nama lain. “Kemudian sempat diperkenalkan oleh ayahnya sendiri, menyampaikan bahwa namanya adalah Robi Irawan kepada ibu kos maupun ibu tirinya,” ujar dia. Ayah Pegi disebut baru mengakui anaknya bernama Pegi Setiawan belakangan ini. “Padahal ketika awal, kepada ibu kos di mana bapaknya ada di sana, tetapi dia menyampaikannya itu sebagai keponakan dengan nama seperti itu. Itu adalah kesulitan-kesulitan yang ada di lapangan,” kata dia. - 7 Terpidana Ajukan Grasi
Selain itu, polisi mengungkapkan bahwa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki sempat mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2019 lalu. Adapun tujuh terpidana itu adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana. “Yang belum diungkap sebelumnya, para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden, di mana dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu, jadi diajukan pada tanggal 24 Juni 2019,” kata Sandi. Sayangnya, grasi itu ditolak oleh presiden. Sandi pun mengungkapkan, pengajuan grasi itu juga menyatakan bahwa ketujuh terpidana telah mengakui kesalahannya. Sandi menekankan pernyataan ini dibuat secara sadar tanpa intimidasi dari siapa pun. Berikut salah satu poin grasi yang dibacakan Sandi: “Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri.” - Ayah Eki Diperiksa Propam
Kadiv Humas Polri mengungkap bahwa ayah dari Eki yang merupakan anggota polisi sempat diperiksa Divisi Profesi Pengamanan (Propam) Polri terkait penyidikan kasus pembunuhan yang menewaskan anaknya. Hasil pemeriksaan Propam terhadap Iptu Rudiana menyatakan sudah sesuai ketentuan. Dengan demikian, Iptu Rudiana tidak melanggar etik. “Iptu Rudiana sebagai ayah korban, semuanya sudah diperiksa oleh Propam maupun dari Itwasum,” kata Sandi. “Dan sampai dengan saat ini semuanya sesuai dengan ketentuan,” sambung jenderal bintang dua itu. - Saka Tatal Cenderung Bohong
Tak hanya itu, polisi menepis berbagai isu yang menyebut Saka Tatal mendapat perlakuan intimidasi serta tidak didampingi keluarganya saat diperiksa. Sandi turut menunjukkan beberapa foto yang menampilkan Saka sedang diperiksa penyidik serta didampingi anggota keluarganya. “Saka Tatal di foto diperiksa dalam keadaan baik-baik saja, tidak ada intimidasi, didampingi perempuan di depan adalah tantenya, kemudian yang pakai jilbab adalah ibunya, kemudian yang belakang laki-laki ada dari bapas (balai pemasyarakatan),” ungkap Sandi. Menurut Sandi, Saka Tatal juga cenderung berbohong saat diperiksa penyidik terkait pembunuhan Vina dan Eki. Adapun hal ini berdasarkan informasi dari balai pemasyarakatan (bapas) yang mendampingi pemeriksaan Saka waktu itu. “Bahkan keterangan dari bapas ini dari ahli, dibocorin dikit boleh ya, jadi keterangan dari bapas bahwa Saka Tatal cenderung berbohong. Ketika memberikan keterangan berubah-ubah. Ini dari keterangan bapas,” ujar Sandi. - Ada Saksi Dijanjikan Uang oleh Pelaku
Dalam kesempatan yang sama, polisi mengungkap salah satu fakta persidangan kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon. Satu saksi yang dihadirkan pihak pelaku dalam persidangan disebut sempat dijanjikan uang supaya tidak memberi keterangan secara jujur. “Di dalam fakta pengadilan itu ada saksi yang didatangi oleh pengacara para pelaku beserta orang tua para pelaku, yang minta agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan faktanya,” ujar Sandi.
Dengan pelimpahan berkas Pegi Setiawan ke Kejaksaan, diharapkan kasus ini bisa segera mencapai keadilan bagi para korban dan keluarganya.
Update terus berita terkini! Kunjungi halaman usmtv.id
Artikel mengenai Kasus Pembunuhan Remaja Vina Dewi dan Muhammad Rizky di Cirebon Memasuki Babak Baru dapat Anda temukan pada Nasional dan di tulis oleh usmnews