Entertainment
“Karena proses mediasi buntu, Nikita Mirzani dan Reza Gladys bakal dipertemukan (secara langsung).”

Semarang (usmnews) dikutip dari cnnindonesia.com Upaya penyelesaian sengketa perdata secara damai antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys dipastikan menemui jalan buntu. Proses mediasi yang telah difasilitasi pengadilan dalam kasus saling gugat ganti rugi di antara keduanya secara resmi dinyatakan gagal. Kegagalan ini terjadi setelah kedua belah pihak, baik Nikita maupun Reza, sama-sama bersikeras menolak proposal perdamaian yang diajukan oleh pihak lawan.
Sebagai konsekuensi dari kebuntuan ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan langkah hukum selanjutnya, yaitu menggelar mediasi kaukus. Agenda krusial ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada Selasa, 25 November 2025. Pertemuan ini menjadi sangat signifikan karena akan menandai momen pertama kalinya Nikita Mirzani dan Reza Gladys dipertemukan secara langsung, duduk bersama dalam satu ruangan, untuk membahas sengketa perdata mereka.

Penting untuk dicatat bahwa ini adalah pertemuan tatap muka pertama mereka dalam konteks kasus perdata. Sebelumnya, sebagaimana diberitakan detikHot, satu-satunya pertemuan mereka di ruang sidang terjadi pada 24 Juli 2025. Namun, pertemuan itu berlangsung dalam ranah hukum yang berbeda, yakni saat Reza Gladys hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pidana pemerasan yang ia ajukan terhadap Nikita Mirzani.
Keputusan pengadilan untuk mempertemukan kedua prinsipal ini bukannya tanpa tantangan logistik, terutama dari pihak Nikita Mirzani. Kuasa hukum Nikita, Marulita Sianturi, mengakui bahwa menghadirkan kliennya ke pengadilan bukanlah perkara mudah. Hal ini disebabkan oleh status hukum Nikita yang saat ini masih berstatus sebagai narapidana. Nikita tengah menjalani hukuman penjara selama empat tahun di Rutan Pondok Bambu, yang ironisnya merupakan buntut dari vonis kasus pidana pemerasan yang dilaporkan oleh Reza Gladys.

Meski demikian, pihak Nikita menyatakan kesiapannya. “Siap, siap banget. Mudah-mudahan Reza Gladys bisa dihadirkan oleh kuasa hukum,” ujar Marulita.
Harapan serupa juga disuarakan oleh kubu Reza Gladys. Robert Par Uhum, selaku kuasa hukum Reza, menyambut baik rencana pertemuan ini dan berharap kedua belah pihak dapat benar-benar hadir. Ia mengutip pandangan mediator bahwa pertemuan langsung antar prinsipal seringkali memiliki peluang lebih besar untuk membuka jalan damai. “Mudah-mudahan kata mediator biasanya kalau dia ketemu kepada prinsipal penggugat, biasanya disetujui,” kata Robert.
Marulitua menegaskan bahwa pertemuan pada 25 November nanti akan menjadi penentu akhir dari nasib proses mediasi ini. Jika dalam forum tersebut kedua belah pihak tetap tidak menemukan kata sepakat atau berakhir deadlock, maka mediasi secara resmi akan dinyatakan gagal total. “Secara resmi nanti, apakah mediasi ini deadlock apa tidak, itu nanti minggu depan tanggal 25 November 2025,” tutupnya.
Sengketa perdata ini mencakup tuntutan ganti rugi bernilai fantastis dari kedua belah pihak. Nikita Mirzani mengajukan proposal ‘perdamaian’ yang menuntut ganti rugi sebesar Rp200 miliar. Tuntutan ini didasarkan pada klaim bahwa gugatan pidana dari Reza telah membuatnya kehilangan pekerjaan dan tidak bisa mencari nafkah.

Sementara itu, Reza Gladys membalas dengan gugatan balik (rekonvensi) yang nilainya lebih besar, yakni mencapai Rp504 miliar. Nominal tersebut diajukan sebagai ganti rugi immateriil, yang mencakup pemulihan nama baik dan kerugian bisnis yang diklaim menurun drastis akibat konflik berkepanjangan dengan Nikita Mirzani.







