Blog

Kabar Gembira Akhir Tahun: Pencairan PIP Tahap 3 Desember 2025 Resmi Digulirkan, Simak Panduan Lengkapnya

Published

on

Semarang (usmnews) – Dikutip dari fahum.umsu. ac.id Angin segar kembali berhembus bagi dunia pendidikan Indonesia di penghujung tahun ini. Berdasarkan informasi penting yang dilansir melalui laman blog resmi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) pada pekan ini di bulan Desember 2025, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi mulai mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk termin atau Tahap 3.

Kabar ini menjadi penutup tahun yang manis bagi jutaan siswa dari keluarga prasejahtera yang telah menanti kepastian dukungan finansial untuk menunjang kebutuhan sekolah mereka. Pencairan Tahap 3 ini sangat krusial karena merupakan fase pamungkas dalam tahun anggaran 2025, menyasar para peserta didik yang belum mendapatkan giliran pencairan pada tahap 1 dan 2 sebelumnya.

Rincian Nominal Bantuan: Dukungan Sesuai Jenjang

Artikel tersebut menyoroti bahwa besaran dana yang diterima setiap siswa bervariasi, disesuaikan dengan jenjang pendidikan untuk memastikan keadilan dan ketepatan sasaran kebutuhan.

Jenjang SD/SDLB/Paket A: Siswa mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000 per tahun. Untuk siswa baru atau kelas akhir, nominalnya disesuaikan menjadi Rp225.000.

Jenjang SMP/SMPLB/Paket B: Bantuan yang diberikan sebesar Rp750.000 per tahun, dengan nominal proporsional Rp375.000 bagi siswa baru/kelas akhir.

Jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C: Ini adalah peningkatan signifikan yang perlu dicatat. Siswa di jenjang menengah atas kini menerima hingga Rp1.800.000 per tahun. Kenaikan ini dirancang untuk menutupi biaya operasional pendidikan tingkat lanjut yang memang lebih tinggi, seperti biaya praktik, buku penunjang, dan transportasi.

Mekanisme Pengecekan Digital yang Transparan

Di era digital 2025 ini, orang tua dan siswa tidak perlu lagi repot datang ke sekolah hanya untuk bertanya. Artikel tersebut memandu masyarakat untuk melakukan pengecekan mandiri melalui portal resmi “SIPINTAR”. Caranya sangat sederhana:

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id melalui peramban di ponsel atau komputer.

2. Masukkan data kunci berupa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.

3. Isikan kode keamanan (captcha) dan klik “Cek Penerima PIP”.

Jika status menunjukkan “SK Pemberian”, maka dana sudah masuk ke rekening SimPel (Simpanan Pelajar) dan siap dicairkan. Namun, jika statusnya masih “SK Nominasi”, siswa diwajibkan melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu ke bank penyalur.

Peran Bank Penyalur dan Pentingnya Aktivasi

Proses pencairan melibatkan bank-bank BUMN (Himbara) sebagai mitra. Bank BRI melayani jenjang SD dan SMP, Bank BNI melayani jenjang SMA/SMK, dan Bank BSI dikhususkan untuk seluruh jenjang di wilayah Provinsi Aceh.

Poin penting yang ditekankan adalah batas waktu aktivasi. Dana PIP yang sudah dialokasikan memiliki masa kedaluwarsa jika rekening tidak diaktifkan hingga batas waktu yang ditentukan (biasanya akhir Desember atau Januari). Oleh karena itu, artikel ini mengimbau agar para penerima segera mengurus administrasi ke bank agar dana bantuan tidak hangus dan kembali ke kas negara.

Pemanfaatan Dana yang Bijak

Terakhir, narasi artikel mengingatkan tujuan mulia dari PIP, yaitu mencegah putus sekolah. Oleh karena itu, dana yang cair harus digunakan secara bertanggung jawab murni untuk kebutuhan pendidikan—seperti membeli seragam, sepatu, alat tulis, biaya kursus, atau transportasi ke sekolah—bukan untuk kebutuhan konsumtif yang tidak relevan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version