Connect with us

Nasional

Jalani Aksesi OECD, RI Harus Gabung Dalam Konvensi Anti-Suap

Published

on

Jakarta, (usmnews) – Indonesia sedang menjalani proses aksesi untuk menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Salah satu syaratnya adalah bergabung dalam konvensi anti-suap (anti-bribery).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa saat ini Indonesia memasuki tahap penyusunan 32 bab dokumen initial memorandum. Dokumen ini merupakan asesmen kesesuaian regulasi Indonesia dengan 239 instrumen hukum OECD.

Masing-masing bidang yang terkait dengan Komite OECD melakukan proses ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengoordinasikan Bidang Anti-Korupsi.

“Proses aksesi OECD ini salah satunya mengharuskan Indonesia bergabung dalam konvensi anti-bribery (anti-suap), tidak hanya untuk pejabat publik, tetapi juga pejabat internasional,” ujar Airlangga dalam acara pertemuan teknis OECD Anti Bribery Convention di Jakarta, Senin (10/2/2025).

Airlangga menambahkan bahwa pihaknya tengah menyesuaikan regulasi Indonesia dengan dokumen hukum yang berlaku di OECD. Proses ini, menurutnya, bisa memakan waktu lama bagi beberapa negara. Namun, Indonesia memiliki langkah cepat melalui Omnibus Law.

“Kita memiliki dua cara: ratifikasi dan Omnibus Law untuk hal-hal yang dianggap penting. Kami berharap initial memorandum dapat selesai pada triwulan pertama dan dibawa ke Dewan Menteri OECD pada Juni 2025,” katanya.

Airlangga berharap proses aksesi Indonesia dapat berjalan lancar dan cepat. “Kita harus menjadi negara pertama di ASEAN yang bergabung. Thailand harus mengikuti kita,” tegasnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *