Connect with us

Nasional

Jaksa Mendakwa Edward Hutahayan Terima Suap 1 Juta Dollar AS dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Published

on

Jaksa Mendakwa Edward Hutahayan Terima Suap 1 Juta Dollar AS dalam Kasus Korupsi BTS 4G

JAKARTA(usmnews) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah mengajukan dakwaan terhadap Naek Parulian Wasington Hutahayan, yang juga dikenal dengan nama Edward Hutahayan, atas dugaan penerimaan suap terkait dengan pengkondisian perkara korupsi dalam penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.

Proyek tersebut, yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa Edward Hutahayan diduga menerima suap sejumlah 1 juta dollar Amerika Serikat (AS) dari Direktur Utama Bakti Kemenkominfo, Anang Achmad Latif, melalui Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak. Uang tersebut disebut sebagai insentif agar perkara korupsi BTS 4G tidak diusut oleh Kejaksaan Agung RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Sumber uang tersebut berasal dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

“Dalam dakwaan ini, terdakwa didakwa telah menerima hadiah berupa uang sejumlah 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) dari Anang Achmad Latif melalui Galumbang Menak Simanjuntak dengan sumber uang dari Irwan Hermawan,” ungkap JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupai (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).

“Dana tersebut diterima untuk pengurusan permasalahan penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022 agar tidak dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung RI dan BPK RI,” sambung JPU.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa Edward Hutahayan mengajukan pertemuan dengan Anang Achmad Latif di Restoran Pondok Indah Golf sekitar bulan Juni 2022 setelah mengetahui adanya pemberitaan tentang kasus BTS 4G yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung.

“Pada pertemuan tersebut, terdakwa menawarkan bantuan hukum agar kasus tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan meminta biaya sebesar 8 juta dolar AS,” kata Jaksa.

Namun, Anang Achmad Latif menolak permintaan tersebut. Sebagai gantinya, ia meminta bantuan kepada Galumbang Menak untuk menyediakan uang sebesar 2 juta dolar AS. Galumbang hanya dapat menyediakan 1 juta dolar AS yang kemudian disiapkan dalam dua tas berwarna hitam masing-masing 500.000 dolar AS.

Edward Hutahayan didakwa melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 11 dan Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 4 dan Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *