Business

Inisiatif Strategis Pemerintah: Pembangunan Rumah Susun Subsidi di Lima Kota Metropolitan

Published

on

Jakarta (usmnews) – Dikutip Merdeka.com Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menginisiasi dan menyiapkan proyek pembangunan ambisius berupa rumah susun (Rusun) bersubsidi di lima kota besar yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Rencana pembangunan hunian vertikal atau vertical housing ini bertujuan untuk menjawab kebutuhan mendesak akan tempat tinggal yang layak dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), khususnya yang beraktivitas di area perkotaan padat.

Lima kota metropolitan yang menjadi fokus utama dalam implementasi program ini adalah Jakarta, Surabaya, Medan, Makassar, dan Manado. Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyampaikan bahwa inisiatif ini muncul sebagai solusi nyata, mengingat banyak masyarakat yang bekerja di kota-kota besar enggan tinggal di lokasi yang terlampau jauh dari tempat kerja mereka. Dengan menyediakan hunian vertikal di kawasan perkotaan, pemerintah berupaya memastikan bahwa masyarakat dapat tinggal lebih dekat dengan pusat kegiatan ekonomi dan lapangan pekerjaan, bahkan memungkinkan untuk dijangkau dengan berjalan kaki, sehingga meningkatkan kualitas hidup dan efisiensi waktu tempuh.

Target dan Kesiapan Pelaksanaan​Meskipun waktu pasti dimulainya pembangunan masih terus diproses, target optimis yang dicanangkan oleh Menteri PKP adalah dapat melakukan peletakan batu pertama atau groundbreaking pada awal tahun 2026. Menteri Ara, sapaan akrabnya, berharap proyek ini dapat direalisasikan secepat mungkin, dan saat ini, dua kota yang dinilai paling siap dari segi ketersediaan lahan negara dan kelengkapan administrasi pendukung adalah Jakarta dan Surabaya.

Keseriusan pemerintah dalam program ini terlihat dari langkah-langkah persiapan yang sangat hati-hati, terutama dalam aspek hukum dan tata kelola. Menteri Ara telah meminta Inspektorat Jenderal (Irjen) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PKP untuk menyusun skema pembangunan yang matang dan mempresentasikannya kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini dilakukan untuk memastikan kepastian hukum dalam pemanfaatan aset-aset negara yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan rusun bersubsidi. Keterlibatan lembaga pengawas dan penegak hukum ini menjadi kunci, mengingat proyek ini akan memanfaatkan Barang Milik Negara (BMN) atau aset negara.

Skema Pembiayaan dan Kepemilikan​Rusun subsidi ini direncanakan akan dibangun dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Skema FLPP ini sangat penting karena memungkinkan hunian vertikal tersebut dapat dimiliki oleh pembeli. Dengan kata lain, rusun subsidi ini tidak hanya berupa sewa (Rusunawa) tetapi akan menjadi rumah susun hak milik bagi MBR yang memenuhi syarat. Jenis kepemilikan yang akan diberikan adalah Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun), yang detail teknisnya sedang dibahas lebih lanjut.

Secara keseluruhan, proyek pembangunan ini melibatkan pembahasan mendalam pada lima aspek kunci: legalitas (hukum), ketersediaan lahan, skema pembiayaan (FLPP), konsep hunian, serta desain teknis dan konstruksi bangunan. Inisiatif Rusun Subsidi di lima kota besar ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah yang lebih luas untuk mendorong realisasi target penyediaan rumah bagi masyarakat, selaras dengan agenda penyediaan hunian terjangkau, serta menjadi bukti keberpihakan pemerintah terhadap kebutuhan tempat tinggal rakyat di kawasan perkotaan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version