Blog
Imigrasi Amankan 312 WNA di Bali Terkait PMA Bermasalah

Jakarta, (usmews) – Direktorat Jenderal Imigrasi menjaring 312 warga negara asing (WNA) di Bali dalam operasi Wira Waspada pada Januari-Februari 2025. Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menegaskan komitmen Imigrasi untuk mengoptimalkan pengawasan dan penindakan hukum.
Tim gabungan memeriksa 267 perusahaan PMA di Bali pada operasi pertama yang berlangsung 14-17 Januari 2025.Pada November 2024, Kementerian Investasi/BKPM mencabut Nomor Induk Berusaha (NIB) milik perusahaan-perusahaan tersebut. Sebanyak 74 PMA yang masih aktif menjamin 126 WNA yang menyalahgunakan izin keimigrasian. Dalam operasi pertama, Imigrasi mendeportasi 15 WNA dan memasukkan mereka ke daftar penangkalan, sementara 111 WNA lainnya menunggu tindakan serupa. Pada operasi kedua yang berlangsung 17-21 Februari 2025, tim gabungan menjaring 186 WNA dari 86 PMA bermasalah. Imigrasi mengawasi 208 WNA yang disponsori oleh 43 perusahaan fiktif di Bali. Dari jumlah tersebut, Imigrasi mendeportasi 48 WNA. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Brigjen Yuldi Yusman, menyatakan bahwa Imigrasi mendeportasi sebagian besar WNA yang berasal dari China, Rusia, Pakistan, India, dan Australia. Mereka terlibat dalam bidang perdagangan dan jasa konsultan serta melanggar aturan keimigrasian.Selain sektor pariwisata di Bali, Imigrasi juga menyasar sektor pertambangan di Maluku Utara. Tim gabungan memeriksa 4.656 WNA asal China dari 74 perusahaan di wilayah tersebut. Hasilnya, 41 WNA dari lima perusahaan terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian.