Education
Hukum Makan Daging Labi-Labi dalam Islam, Halal atau Haram?
Semarang (usmnews) – Dilansir dari detik.com bulus atau labi-labi hidup di rawa dan perairan tawar. Sebagian masyarakat Indonesia mengolah daging bulus sebagai makanan dan memanfaatkan minyaknya untuk pengobatan tradisional. Namun, banyak umat muslim masih bertanya tentang hukum makan daging bulus dalam Islam.
Dalam Islam, setiap muslim wajib memastikan makanan yang ia konsumsi sesuai dengan syariat. Karena itu, penjelasan tentang hukum makan daging bulus perlu dipahami secara jelas dan menyeluruh.
Status Kehalalan Labi-Labi dalam Islam
Para ulama menjelaskan bahwa bulus termasuk hewan darat yang hidup di air dan bernapas dengan paru-paru. Bulus tidak masuk kategori hewan amfibi seperti katak. Secara fikih, ulama menggolongkan bulus sebagai hewan darat yang boleh dimakan.
Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa MUI Nomor 51 Tahun 2019 menyatakan bahwa umat Islam boleh mengonsumsi bulus selama proses penyembelihan mengikuti ketentuan syariat. Artinya, seseorang harus menyembelih bulus sesuai aturan Islam sebelum mengolah dagingnya.
Tidak ada hadis sahih yang secara tegas melarang konsumsi bulus. Karena itu, para ulama tidak memasukkan bulus ke dalam daftar hewan haram.
Pendapat Ulama tentang Labi-Labi
Sejumlah ulama membahas hukum kura-kura karena hewan ini memiliki kemiripan dengan bulus. Imam Malik membolehkan konsumsi kura-kura. Sebagian ulama lain mensyaratkan penyembelihan terlebih dahulu sebelum seseorang memakannya.
Perbedaan pendapat ini menunjukkan bahwa cara penyembelihan memegang peran penting dalam menentukan kehalalan.
Perhatikan Aspek Perlindungan Satwa
Meski Islam membolehkan konsumsi hewan tersebut, umat muslim tetap harus menjaga kelestarian lingkungan. Pemerintah di beberapa daerah melarang perburuan bulus karena populasinya menurun.
Kesimpulannya, hukum makan daging bulus dalam Islam halal selama seseorang menyembelihnya sesuai syariat dan tidak melanggar aturan perlindungan satwa yang berlaku.