Nasional
Hakim Bebaskan Ronald Tannur, Kejagung Tantang Bongkar Fakta!

Jakarta (usmnews) – Dua hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur kini berstatus terdakwa dalam kasus suap. Keduanya, Erintuah dan Mangapul, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Kejaksaan Agung (Kejagung) berharap mereka membuka kasus ini secara transparan dan mengungkap semua pihak yang terlibat.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa JC bukan sekadar ajang untuk mendapatkan keringanan hukuman. Dia menekankan bahwa kedua terdakwa harus berperan aktif dalam membongkar kasus suap ini.
“Esensi dari JC adalah bagaimana pengaju JC mengungkap perkara ini seterang-terangnya. Mereka harus menjelaskan apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak,” ujar Harli saat dikonfirmasi pada Rabu (19/2/2025).
Justice collaborator adalah pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana. Kejagung menegaskan bahwa kedua terdakwa harus terbuka sepenuhnya agar penyidik bisa mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Bukan sekadar menyesali perbuatannya, karena itu hanya bagian dari hal-hal yang meringankan. Mereka harus membuka semua fakta,” tegas Harli.
Dia juga menambahkan bahwa keputusan menerima atau menolak permohonan JC sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. Pengadilan akan mempertimbangkan sejauh mana kontribusi kedua terdakwa dalam membongkar skandal ini.
“Perkara ini sedang berlangsung dan menjadi domain pengadilan. Harli menegaskan bahwa majelis hakim akan menilai kelayakan permohonan JC sebelum mengambil keputusan.
Sebelumnya, pengacara kedua terdakwa, Philipus Sitepu, mengajukan permohonan JC dalam persidangan. Dia menegaskan bahwa kliennya siap menghadapi pemeriksaan kapan pun demi mengungkap kebenaran.
“Mohon izin, Yang Mulia. Kami, atas kesepakatan dengan klien kami, mengajukan permohonan sebagai justice collaborator. Philipus menegaskan bahwa jaksa dapat memeriksa kliennya kapan pun.
Dia juga menekankan bahwa kesaksian Erintuah dan Mangapul akan menjadi kunci dalam kasus ini. Menurutnya, saksi yang hadir di persidangan belum mengungkap seluruh tindak pidana yang terjadi.
Setelah itu, Philipus menyerahkan surat permohonan JC kepada majelis hakim. Hakim menerima surat tersebut dan akan mempertimbangkannya lebih lanjut dalam persidangan berikutnya. Majelis hakim akan menentukan keputusan akhir mengenai status JC setelah menilai sejauh mana kedua terdakwa terbuka dalam mengungkap skandal suap ini.