Connect with us

Lifestyle

Hadir di Sidang Kasus Penjarahan: Uya Kuya Mengaku Ikhlas Meski Rugi Rp 7 Miliar, Serahkan Putusan pada Hakim

Published

on

Jakarta (usmnews) — Dilansir dari SindoNews, Selebritas ternama yang kini menjabat sebagai anggota dewan, Uya Kuya, memenuhi panggilan hukum dengan hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Rabu, 3 Desember 2025. Kehadirannya ini berkaitan dengan sidang lanjutan kasus penjarahan rumah miliknya yang terjadi pada bulan Agustus lalu.

Dalam agenda sidang kali ini, fokus utama adalah pemeriksaan terhadap empat orang saksi yang diduga kuat terlibat dalam aksi pembobolan dan penjarahan properti milik presenter kondang tersebut.

​Bagi Uya Kuya, momen ini menjadi pengalaman pertamanya duduk di kursi saksi dalam ruang persidangan. Ia menegaskan bahwa kehadirannya bukan didasari oleh dendam, melainkan murni untuk menunaikan kewajibannya sebagai warga negara yang taat hukum.

Meskipun fakta di lapangan menunjukkan bahwa rumahnya mengalami kerusakan parah dan isinya habis dijarah, Uya menyampaikan pernyataan yang cukup mengejutkan mengenai sikap mentalnya terhadap para pelaku. Ia mengaku telah memaafkan perbuatan para terdakwa sejak awal kasus ini mencuat dan merasa ikhlas atas musibah yang menimpanya.

​Namun, besarnya kerugian materiil yang dialami Uya tidak dapat dipandang sebelah mata. Dalam persidangan, terungkap bahwa total kerugian yang diderita ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp 7 miliar. Uya menggambarkan kondisi rumahnya pasca-penjarahan dengan sangat tragis; bangunan tersebut benar-benar “telanjang” tanpa sisa. Para penjarah tidak hanya mengambil barang berharga, tetapi juga melucuti infrastruktur rumah seperti wastafel, kloset, hingga dokumen-dokumen penting.

“Rumah saya tuh habis, ludes isi-isinya,” ungkap Uya menggambarkan betapa masifnya penjarahan tersebut.

​Terkait proses hukum yang terus berjalan meski dirinya sudah memaafkan, Uya memberikan penjelasan rasional. Ia menyadari posisinya hanyalah sebagai saksi korban, bukan penegak hukum. Oleh karena itu, ia tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan roda peradilan yang sedang berputar. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada jaksa dan majelis hakim, menyadari bahwa kasus ini telah masuk ke ranah pidana yang harus diselesaikan oleh negara.

​Menariknya, Uya juga mengungkapkan bahwa pendekatan Restorative Justice sebenarnya pernah ditempuh saat kasus ini masih berada di tingkat penyidikan kepolisian. Kala itu, ia memilih berdamai dengan dua pelaku lain—salah satunya masih di bawah umur—karena mereka menunjukkan itikad baik dengan datang meminta maaf dan mengembalikan sebagian barang curian.

Sikap lunak ini kembali ia tunjukkan dalam sidang kali ini. Uya menegaskan bahwa ia tidak berambisi melihat para terdakwa dihukum berat. Bahkan, jika majelis hakim nantinya memutuskan untuk membebaskan para terdakwa, Uya menyatakan kesiapannya untuk menghargai dan menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *