Nasional
Gusdurian Desak Tinjau Ulang Pergub DKI Soal Poligami

Jakarta (usmnews) – Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian, Alissa Qotrunnada, meminta Pemprov Jakarta untuk meninjau ulang PerGub tentang poligami.
Alissa menyampaikan hal ini sebagai respons terhadap terbitnya Pergub Nomor 2 Tahun 2025.
tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
saat berada di aulia Griya Gus Dur, Jakarta selatan Alissa mengatakan Gusdurian merasa bahwa ini harus di tinjau ulang.
Alissa berpendapat bahwa peraturan yang diterbitkan oleh Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi.
tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menyebutkan bahwa persoalan poligami di Indonesia bukan hanya soal regulasi.
Alissa menjelaskan bahwa poligami, menurutnya, pada akhirnya tidak adil bagi perempuan dan anak-anak dari pasangan tersebut, yang sering kali tidak terlihat.
Ketua PBNU Bidang Kesejahteraan Keluarga ini menekankan bahwa selama ini poligami sering dipandang hanya sebagai urusan syahwat belaka.
Padahal, menurutnya, aturan ini berpotensi mengabaikan nasib anak-anak yang terlahir dari keluarga berpoligami.
“Poligami selama ini selalu dipandang urusan syahwat, tetapi orang lupa bahwa di balik poligami ada anak-anak yang harus hidup dalam keluarga yang seringkali menimbulkan persoalan,” kata Alissa.
Alissa mengatakan bahwa masyarakat membutuhkan perubahan nilai hal hal yang seperti ini.
“Dulu normanya satu istri, satu bapak, satu ibu, sekarang sudah bergeser,” ucapnya.
Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi menerbitkan Pergub pada 6 Januari 2025 yang mengatur mekanisme izin bagi ASN yang ingin memiliki lebih dari satu istri.
Pergub ini, dengan kata lain, memberikan aturan khusus bagi ASN yang berkeinginan untuk berpoligami, sebagai langkah regulasi yang jelas.
Dalam aturan ini, ASN pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang, sebagai syarat sebelum menikah.
sebelum melangsungkan pernikahan itu harus sudah mendapatkan izin, tertulis dalam pasal 4 ayat 1
Jika seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin.
akan menerima hukuman disiplin berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku