Nasional
Gugatan Rp 540 Juta Dicabut Pemilik Warung Magetan

Jakarta (usmnews) – Bitner Sianturi, pemilik warung sayur di Magetan, mencabut gugatan Rp 540 juta terhadap Marno, kepala desa, dan 3 orang lainnya.
Ketua Hakim Rintis Candra membacakan keputusan itu di hadapan para tergugat dan penggugat di Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan, Dedy Alparesi, mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Magetan berhasil mendamaikan Pak Bitner dan lima tergugat. dan berhasil mambuat bitner mencabut gugatan Rp 540 juta terhadap Marno, kepala desa, dan 3 orang lainnya
Dedy menjelaskan bahwa Bitner telah sepakat mencabut gugatan tanpa syarat dan telah menyanggupinya. Bitner mendaftarkan gugatannya dalam register No 4/Pdt.G/2025/PN Magetan.
Bitner mengaku kepada wartawan bahwa ia sudah ikhlas menerima hasil mediasi dengan penuh ketenangan dan lapang dada.
Ia menyadari bahwa dalam setiap perselisihan, diperlukan kebesaran hati untuk mencapai solusi terbaik bagi semua pihak.
Bitner menegaskan bahwa keputusannya mencabut gugatan bukan karena merasa kalah, melainkan demi menjaga keharmonisan dan ketentraman di tengah masyarakat.
Ia juga mempertimbangkan pentingnya menjaga keadaan, keamanan, dan ketertiban masyarakat agar tidak terjadi perpecahan.
“Saya memilih mengalah bukan berarti saya kalah, tetapi demi kebaikan bersama,” ujar Bitner penuh keyakinan.
Ia menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak sosial dan emosional yang mungkin timbul jika perselisihan terus berlanjut.
Baginya, menjaga kedamaian dan keharmonisan di tengah masyarakat jauh lebih penting daripada mempertahankan ego atau kepentingan pribadi.
Bitner juga berharap keputusannya ini bisa menjadi contoh positif bagi orang lain dalam menyelesaikan konflik secara damai.
“Hari ini saya secara resmi mencabut gugatan saya, dengan harapan semua pihak dapat hidup rukun dan damai,” tambahnya.