Nasional
Gaji PPPK Paruh Waktu Maksimal Rp350 Ribu per Bulan
TULUNGAGUNG (usmnews) – Ratusan guru PPPK Paruh Waktu di Tulungagung mengadu ke DPRD pada Kamis (16/1) karena gaji mereka hanya Rp100 ribu hingga Rp350 ribu. Mereka meminta Pemkab Tulungagung menaikkan gaji menjadi minimal Rp1 juta per bulan.
Guru-guru tersebut mengungkapkan meski telah mengabdi puluhan tahun, mereka tetap berstatus PPPK paruh waktu dengan gaji rendah. Mereka mengancam akan menghentikan kegiatan mengajar jika tuntutan tidak dipenuhi. Candra menyatakan, “Jika tuntutan ini tidak direspons, kami siap menghentikan kegiatan mengajar dan turun ke jalan.”
Para guru PPPK paruh waktu mengancam akan menghentikan kegiatan mengajar jika tuntutan kenaikan gaji tidak dipenuhi. Mereka menuntut Pemkab Tulungagung menaikkan gaji menjadi minimal Rp1 juta per bulan dan meminta perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan mereka.
Kasus ini menyoroti perlunya perhatian terhadap kesejahteraan guru yang sudah lama mengabdi namun belum mendapat penghargaan yang layak. KepmenPANRB 16 Tahun 2025 menyatakan gaji PPPK Paruh Waktu harus sesuai dengan upah non-ASN atau upah minimum wilayah.