Business

G20 Berencana Tarik Pajak Crazy Rich Dunia, Bisa Raup Rp4.000 Triliun per Tahun

Published

on

Baca juga berita yang lain : Business

Jakarta, (usmnews) – Negara-negara anggota G20 baru-baru ini merencanakan penerapan pajak khusus untuk individu super kaya atau sering disebut “crazy rich”. Jika kebijakan ini berhasil diterapkan, diperkirakan pendapatan dari pajak ini bisa mencapai Rp4.000 triliun per tahun.

Kesepakatan ini dihasilkan dalam pertemuan ketiga para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 yang berlangsung pada 25-26 Juli 2024 di bawah presidensi Brasil. Pertemuan tersebut menghasilkan komunike dan deklarasi tingkat menteri tentang kerja sama perpajakan internasional, di mana negara-negara G20 sepakat untuk menciptakan sistem perpajakan internasional yang lebih adil, stabil, dan efisien.

Mengutip Independent, G20 mengusulkan bahwa individu dengan total aset lebih dari US$1 miliar akan diwajibkan membayar pajak penghasilan setara dengan 2% dari kekayaan mereka. Saat ini, menurut laporan ekonom Prancis Gabriel Zucman, para miliarder hanya membayar pajak setara dengan 0,3% dari kekayaan mereka.

Dengan hampir 3.000 miliarder di dunia saat ini, jika mereka dikenakan pajak sebesar 2%, mereka bisa menghasilkan antara US$200 miliar hingga US$250 miliar per tahun atau sekitar Rp4.000 triliun secara global, dengan rata-rata pembayaran lebih dari US$80 juta per orang. Dana ini bisa digunakan untuk mendanai layanan publik seperti pendidikan dan perawatan kesehatan serta upaya melawan perubahan iklim.

“Negara-negara berkembang membutuhkan tambahan US$500 miliar untuk menghadapi tantangan perubahan iklim. Jadi kita bisa mendapatkan setengahnya hanya dengan pajak minimum untuk miliarder ini,” jelas Zucman.

Potensi Pajak dari Miliarder Terkaya Dunia

Berikut adalah estimasi pajak yang harus dibayarkan oleh beberapa miliarder terkaya dunia berdasarkan perhitungan 2% dari total kekayaan mereka:

  • Elon Musk – Dengan kekayaan US$233,8 miliar, Musk bisa membayar hingga US$4,6 miliar per tahun, setara dengan Rp75 triliun.
  • Jeff Bezos – Kekayaannya mencapai US$200,1 miliar, sehingga pajaknya bisa mencapai US$4 miliar atau sekitar Rp65 triliun.
  • Mark Zuckerberg – Berpotensi membayar pajak sebesar US$3,2 miliar atau setara dengan Rp52 triliun.
  • Warren Buffett – Pajaknya bisa mencapai US$2,75 miliar atau sekitar Rp44,8 triliun.
  • Mukesh Ambani – Orang terkaya di Asia dengan kekayaan US$117,4 miliar, bisa dikenakan pajak sebesar US$2,34 miliar atau sekitar Rp38,12 triliun.
  • Prajogo Pangestu – Orang terkaya di Indonesia dengan kekayaan US$60,3 miliar berpotensi harus membayar pajak sebesar US$1,20 miliar atau sekitar Rp19,5 triliun.

Implementasi pajak ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan ekonomi dan memberikan sumber pendanaan yang signifikan untuk berbagai inisiatif publik dan lingkungan, terutama di negara-negara berkembang.

Update terus berita terkini! Kunjungi halaman usmtv.id
Artikel mengenai G20 Berencana Tarik Pajak Crazy Rich Dunia, Bisa Raup Rp4.000 Triliun per Tahun dapat Anda temukan pada Business dan di tulis oleh Eva

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version