Nasional
Fadia Arafiq Didakwa Terima Gratifikasi dan Korupsi Pengadaan Barang
Semarang (usmnews) – Mantan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada hari Kamis. Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa mengatur pengadaan barang serta jasa pemerintah Kabupaten Pekalongan. Selain itu, terdakwa diduga menerima gratifikasi dengan total nilai hampir mencapai Rp 2,9 miliar selama menjabat sebagai kepala daerah.
Dalam persidangan tersebut, jaksa mengungkapkan bahwa Fadia Arafiq mendirikan serta mengelola perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya. Perusahaan swasta itu kemudian memenangi sejumlah proyek pengadaan tenaga kerja alih daya serta penyediaan makanan di lingkungan rumah sakit daerah. Tindakan ini berlangsung sejak bulan Maret 2022 hingga Maret 2026. Padahal, posisi seorang kepala daerah seharusnya melakukan pengawasan yang bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Selain intervensi proyek pengadaan, jaksa juga menyebutkan adanya aliran dana lain. Fadia Arafiq diduga menerima uang secara langsung maupun tidak langsung dari para kepala perangkat daerah. Total penerimaan gratifikasi tersebut mencapai sekitar Rp 2,89 miliar dalam kurun waktu antara Juni 2021 hingga Maret 2026. Oleh karena itu, perbuatan tersebut dinilai sangat bertentangan dengan kewajiban hukum penyelenggara negara.
Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, Fadia Arafiq dijerat dengan pasal berlapis mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi. Pihak kejaksaan menggunakan ketentuan Undang-Undang Tipikor serta peraturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Majelis hakim kini memimpin proses persidangan lanjutan untuk mendengarkan keterangan lebih lanjut dari para saksi.