Nasional
Eks Kakanwil Pajak Jakarta Tersangka, Ditjen Pajak Kooperatif!

Jakarta (usmnews )- KPK tetapkan Eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus, Mohamad Haniv, sebagai tersangka gratifikasi Rp 21,5 miliar. Ditjen Pajak menghormati proses hukum.
DJP mendukung pemberantasan tipikor dengan meningkatkan integritas pegawai dan memperkuat pengawasan internal serta menghormati proses hukum yang berlaku,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Dwi Astuti, Rabu (26/2/2025).
Penetapan Eks Kakanwil Haniv sebagai tersangka kasus gratifikasi merupakan hasil pengembangan proses hukum terhadap YD pada 2020. DJP menegaskan bahwa Haniv sudah tidak aktif bekerja di DJP sejak 2019.
Ia menegaskan bahwa HNV tidak lagi bekerja di DJP sejak 18 Januari 2019.
Sebelumnya, KPK menetapkan Mohamad Haniv (HNV), mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, sebagai tersangka gratifikasi. Terduga Haniv menerima gratifikasi saat menjabat pada 2015-2018.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, bahwa pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan HNV, seorang PNS di DJP Kemenkeu, sebagai tersangka dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi.
Selain itu, KPK menegaskan bahwa penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap aliran dana yang tersangka terima. Selanjutnya, penyidik akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
KPK menduga Haniv meminta sejumlah uang kepada beberapa pihak dengan memanfaatkan jabatannya.
“Kami menduga ia memanfaatkan uang tersebut untuk membiayai bisnis fashion anaknya. Uang yang dia terima kami menduga dia gunakan untuk modal usaha, pembelian bahan baku, pemasaran, serta operasional bisnis.
Selain itu, dana tersebut kemungkinan besar juga dia pakai untuk membuka toko, membayar karyawan, dan memperluas jaringan bisnis. Dengan menggunakan jabatannya, ia meminta uang dari beberapa pihak demi kepentingan pribadi.
KPK terus menelusuri aliran dana tersebut guna mengungkap sejauh mana keterlibatannya dalam kasus ini. Kami akan memastikan setiap pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku.”