Nasional
Drama Hukum Memuncak! Putusan Praperadilan Hasto vs KPK

Jakarta (usmnews) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan antara Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan KPK pada Kamis, 13 Februari 2025. Hakim tunggal Djuyamto menjadwalkan pembacaan putusan pukul 16.00 WIB. Selama enam hari terakhir, persidangan berlangsung dengan menghadirkan bukti, saksi, dan ahli dari kedua pihak.
Hasto menggugat KPK karena status tersangkanya dalam dugaan suap serta perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Sepanjang sidang, hakim telah mendengarkan argumen Hasto dan jawaban dari KPK. Setiap pihak berupaya meyakinkan hakim dengan bukti yang diajukan. Selain itu, saksi-saksi memberikan keterangan di hadapan persidangan yang berlangsung terbuka.
Pada tahap akhir, hakim tidak mewajibkan pembacaan kesimpulan dari kedua pihak. Sebaliknya, hakim langsung menyiapkan putusan berdasarkan fakta persidangan. Djuyamto menutup sidang dengan menegaskan bahwa putusan akan diumumkan esok hari.
Perhatian publik kini tertuju pada hasil putusan tersebut. Jika hakim mengabulkan gugatan Hasto, maka status tersangkanya dapat gugur. Sebaliknya, jika hakim menolak praperadilan, maka KPK tetap memiliki wewenang melanjutkan penyidikan. Oleh karena itu, hasil putusan ini akan menjadi penentu langkah hukum berikutnya.
Sementara itu, pihak Hasto optimistis gugatan mereka memiliki dasar hukum yang kuat. Di sisi lain, KPK yakin penetapan tersangka telah sesuai prosedur. Dengan demikian, perdebatan sengit antara kedua pihak akan segera mencapai titik akhir.
Sidang besok menjadi babak penting dalam dinamika hukum di Indonesia. Keputusan hakim tidak hanya berdampak pada Hasto, tetapi juga terhadap kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi. Publik akan mencermati setiap detail putusan tersebut.