Nasional
DPR Dorong Bentuk Tim Investigasi hingga Ekshumasi di Kasus Arya Daru

Jakarta, (USMNEWS),- Dikutip dari CNN Indonesia,Komisi XIII DPR Desak Pembukaan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya Daru PangayunanKomisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mendesak agar kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru Pangayunan, dibuka dan diusut kembali. Desakan ini muncul setelah Komisi XIII menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan keluarga almarhum Arya Daru, perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/9).
Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pereira, menyatakan bahwa untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan transparan, diperlukan pembentukan tim investigasi independen serta pelaksanaan ekshumasi terhadap jenazah Arya Daru. “Kami memberikan ini rekomendasi dan kami akan melakukan, mengikuti terus prosesnya,” ujar Andreas.Keputusan Komisi XIII untuk mendorong penyelidikan ulang ini didasari oleh banyaknya kejanggalan yang dirasakan dan disampaikan oleh pihak keluarga.
Sebelumnya, Arya Daru ditemukan tewas dengan kondisi kepala terlilit lakban di sebuah rumah kos di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7) sekitar pukul 08.10 WIB. Namun, hasil penyelidikan tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa Arya meninggal karena mati lemas dan tidak ditemukan adanya tindak pidana atau aksi pembunuhan.Andreas Hugo Pereira menekankan bahwa penyelidikan ulang oleh Kepolisian harus dilakukan secara terbuka dan transparan.

Hal ini penting agar tim investigasi independen dan publik dapat memantau seluruh proses, sekaligus menjawab keraguan keluarga. “Karena selama ini seolah-olah semua yang dikatakan itulah fakta ya. Sementara ada kejanggalan-kejanggalan di dalam proses yang disampaikan oleh baik kuasa hukumnya maupun pihak keluarga,” tuturnya, menyinggung salah satu kejanggalan yang disebut istri korban, Meta Ayu, mengenai barang bukti kondom.Dukungan Keluarga dan Tuntutan Kepada PolriIstri almarhum Arya Daru, Meta Ayu Puspitantri, menyambut baik dukungan dan rekomendasi dari Komisi XIII DPR.
Meta menyatakan setuju sepenuhnya dengan rencana pembukaan kembali kasus serta pelaksanaan ekshumasi. “Saya berterima kasih sekali kepada Komisi XIII yang sudah membantu keluarga kami,” ungkapnya, mengindikasikan bahwa keluarga merasa belum mendapatkan keadilan dan kejelasan.
Sementara itu, Nicholay Aprilindo, kuasa hukum keluarga, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Polri yang dinilai tertutup. Ia menegaskan bahwa hingga kini Polri belum memberikan respons resmi atas surat yang dilayangkan oleh pihak keluarga. “Kami minta paling tidak minggu ini dijawab. Kalau memang tidak ada kepentingan, kenapa harus takut menjawab?” tegasnya.
Nicholay mempertanyakan alasan kepolisian menghindari audiensi dengan keluarga, dan menyatakan bahwa jika prosedur yang dijalankan sudah benar, seharusnya tidak perlu ada penghindaran. Lebih jauh, Nicholay mengklaim bahwa ada pihak-pihak yang berupaya menutupi kasus ini. Ia menyebut, “Jujur saja, pasti sindikat yang menginginkan kematian almarhum ini tidak tinggal diam.
” Pihak keluarga dan kuasa hukum bertekad untuk terus meminta agar penanganan kasus ini ditarik ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, demi menjamin objektivitas dan kejelasan penyelidikan. Komisi XIII juga meminta keterlibatan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian HAM untuk menjamin transparansi penanganan kasus ini.