Nasional
Dilema Hukum di Sleman: Ketika Aksi Melindungi Istri Berujung Status Tersangka

Semarang ( usmnews ) – Dikutip dari Kompas .com Sebuah kasus yang memicu perdebatan mengenai batas antara pembelaan diri dan pelanggaran hukum tengah menjadi sorotan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Seorang suami bernama Hogi Minaya (43) harus menghadapi kenyataan pahit ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Status hukum ini disematkan kepadanya setelah ia melakukan pengejaran terhadap pelaku penjambretan yang menyasar istrinya, Arista Minaya (39). Peristiwa yang awalnya merupakan aksi heroik perlindungan keluarga ini berubah menjadi urusan hukum yang pelik karena berakhir dengan tewasnya dua orang terduga pelaku.
Kronologi Kejadian: Pengejaran di Jembatan Janti
Peristiwa ini berawal pada April 2025. Saat itu, pasangan suami istri ini sedang dalam tugas terpisah untuk mengambil pesanan jajanan pasar yang akan diantar ke sebuah hotel di kawasan Maguwoharjo. Arista mengendarai sepeda motor, sementara suaminya, Hogi, mengikuti dari belakang dengan mengendarai mobil. Tanpa disangka, saat melintasi area sekitar Jembatan Layang Janti, Arista dipepet oleh dua orang yang berboncengan motor.

ilustrasi – Detik.com
Dalam sekejap, para pelaku merampas tas milik Arista secara paksa. Spontan, Arista berteriak meminta pertolongan. Hogi yang menyaksikan istrinya terancam langsung beraksi dengan mengejar motor pelaku menggunakan mobilnya. Dalam upaya untuk menghentikan pelarian tersebut, Hogi memepet kendaraan pelaku.
Namun, situasi menjadi tak terkendali ketika motor pelaku oleng, menabrak tembok dengan keras, dan membuat kedua pelaku terpental. Keduanya dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, bahkan salah satu pelaku ditemukan masih menggenggam senjata tajam jenis cutter.
Proses Hukum dan Penetapan Tersangka
Pasca-kejadian, proses hukum mulai berjalan. Sementara kasus penjambretannya sendiri otomatis dinyatakan gugur karena pelakunya meninggal dunia, perhatian kepolisian beralih pada aspek kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian. Sekitar dua hingga tiga bulan setelah kejadian, Hogi resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak kepolisian, melalui AKP Mulyanto selaku Kasat Lantas Polresta Sleman, menjelaskan bahwa penetapan ini bukan didasari atas keberpihakan, melainkan untuk memberikan kepastian hukum. Menurut penilaian penyidik, aksi Hogi memepet motor pelaku dikategorikan sebagai bentuk pembelaan diri yang dianggap melampaui batas atau berlebihan. Polisi menegaskan bahwa mereka tetap harus mempertimbangkan hilangnya dua nyawa dalam insiden tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

ilustrasi – Freepik
Kondisi Terkini dan Harapan Keluarga
Arista Minaya mengungkapkan kesedihannya melalui media sosial, menegaskan bahwa suaminya bukanlah seorang kriminal. Baginya, tindakan Hogi adalah respon alami seorang kepala keluarga yang melihat istrinya terancam bahaya. Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Meskipun sempat ada ancaman penahanan, keluarga berhasil mengajukan penangguhan penahanan. Hogi kini menyandang status tahanan luar dengan kewajiban mengenakan gelang GPS di kakinya untuk memantau pergerakannya. Kasus ini kini menjadi cermin betapa tipisnya batas antara upaya membela diri dengan konsekuensi hukum di mata peraturan perundang-undangan Indonesia.







