Business
Dana Desa Bisa Jadi Jaminan Pinjaman Koperasi
Jakarta — Pemerintah jadikan dana desa jaminan pinjaman Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih lewat PMK Nomor 49 Tahun 2025. Pemerintah membuka akses pendanaan hingga Rp 3 miliar bagi koperasi desa/kelurahan melalui empat bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI) dengan suku bunga rendah 6% untuk mendorong ekonomi desa.
Payung Hukum dan Prinsip Kehati-hatian
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatur penjaminan dana desa untuk memastikan kebijakan pendanaan tidak menimbulkan risiko tambahan bagi sektor perbankan. Sri Mulyani menyatakan lewat Instagram @smindrawati bahwa pemerintah mengatur skema kewenangan, kewajiban, dan dukungan penggunaan DAU, DBH, atau Dana Desa untuk pengembalian pinjaman.
Sri Mulyani menekankan bahwa langkah ini merupakan peran APBN sebagai shock absorber dan countercyclical, terutama dalam mendorong ekonomi desa di tengah ketidakpastian global. Pemerintah tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan pinjaman, meskipun telah memberikan dukungan.
Bank-bank penyalur menilai kapasitas koperasi melalui uji tuntas guna mengendalikan risiko dan mencegah moral hazard sejak awal.
Batas Maksimal Jaminan Dana Desa: 30%
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto juga menyatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) untuk mengatur batas pemanfaatan dana desa sebagai jaminan.
Dana desa yang ada itu maksimal dia menjadi jaminan 30%. Yandri menjelaskan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/7/2025), bahwa maksimal jaminan dana desa adalah 30%, atau Rp 150 juta dari Rp 500 juta dana desa.
Yandri menegaskan pemerintah akan mengatur penjaminan secara bertahap agar tidak memberatkan keuangan desa.
Dukungan Pemerintah dan Harapan Ekonomi Desa
Pemerintah berharap kebijakan ini mengatasi keterbatasan akses pembiayaan koperasi desa serta memperkuat ketahanan ekonomi lokal melalui pengembangan usaha koperasi. Pemerintah menaruh harapan besar agar koperasi mampu menjadi tulang punggung pemberdayaan ekonomi masyarakat dari tingkat paling bawah.
Pemerintah yakin dengan regulasi dan implementasi yang tepat, koperasi desa/kelurahan akan tumbuh menjadi motor pembangunan dan kesejahteraan desa yang berkelanjutan.