Education
Cara Mendapat Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya

Jakarta (usmnews) – Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan membantu anak peserta melanjutkan pendidikan. Program ini meringankan biaya pendidikan keluarga peserta, terutama ahli waris. Pemerintah mengatur program ini melalui PP Nomor 82 Tahun 2019 dan Permenaker No. 5 Tahun 2021.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan beasiswa sesuai jenjang pendidikan anak. BPJS Ketenagakerjaan memberikan beasiswa sebesar Rp1,5 juta per tahun untuk anak TK, dengan maksimal dua tahun. Jumlah yang sama diberikan untuk jenjang SD hingga enam tahun. Pada tingkat SMP, anak mendapatkan Rp2 juta per tahun selama tiga tahun. Pada jenjang SMA, BPJS memberikan Rp3 juta per tahun dalam tiga tahun. Mahasiswa S1 mendapatkan Rp12 juta per tahun selama lima tahun.
Orang tua yang mengikuti JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan memenuhi syarat untuk mendaftarkan anak mereka. Kondisi lainnya meliputi cacat total akibat kecelakaan kerja atau meninggal dunia. Peserta yang meninggal karena sebab lain harus memiliki masa iuran minimal tiga tahun. Anak yang berhak menerima bantuan harus belum menikah, berusia di bawah 23 tahun, dan sedang menempuh pendidikan.
Ahli waris melaporkan kecelakaan kerja atau kematian peserta langsung ke kantor BPJS. Mereka melengkapi laporan dengan dokumen seperti kartu peserta, akta kematian, atau surat ahli waris. Setelah itu, ahli waris mengajukan beasiswa dengan membawa dokumen tambahan, seperti surat keterangan sekolah, kartu keluarga, dan rekening anak penerima.
Program ini berhenti jika anak menikah, bekerja, atau berusia 23 tahun. BPJS Ketenagakerjaan terus mendukung pendidikan anak peserta melalui bantuan ini. Program ini juga membantu meningkatkan kesejahteraan keluarga peserta.