Business
Bursa Efek Indonesia Suspensi 46 Emiten karena Terlambat Lapor
JAKARTA (usmnews) – Bursa Efek Indonesia menghentikan perdagangan saham 46 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2024. Bursa Efek Indonesia telah memberikan peringatan tertulis dan mengenakan tambahan denda sebesar Rp150 juta. Namun, 91 hari setelah batas waktu yang ditetapkan, perusahaan-perusahaan ini belum memenuhi kewajibannya.
Ketua Bursa Efek Indonesia menyatakan bahwa pihaknya membuat keputusan ini berdasarkan ketentuan Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi. Jika perusahaan tercatat tidak menyampaikan laporan atau tidak membayar denda dalam jangka waktu yang ditentukan, BEI akan melakukan suspensi. “Kami terus memantau dan menegakkan aturan agar transparansi di pasar modal tetap terjaga,” ujar dalam keterangannya pada Kamis (30/1/2025).
Suspensi ini langsung berdampak pada para investor yang memiliki saham di 46 perusahaan tersebut. Bursa Efek Indonesia berharap keputusan ini mendorong perusahaan untuk lebih disiplin dalam pelaporan keuangan.
Di antara perusahaan yang terkena sanksi, terdapat PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY), PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS), PT Pan Brothers Tbk (PBRX), PT Polaris Investama Tbk (PLAS), dan PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM). Sebagian besar emiten yang terkena sanksi berasal dari sektor properti, manufaktur, dan tekstil.
Otoritas bursa terus mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi di pasar modal. Regulator meminta investor untuk lebih berhati-hati dalam memilih saham, terutama pada emiten yang memiliki riwayat buruk dalam kepatuhan pelaporan keuangan. Jika perusahaan tidak segera memenuhi kewajibannya, BEI dapat memperpanjang suspensi atau bahkan menghapus pencatatan sahamnya (delisting).
Keputusan ini menegaskan komitmen mereka untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia. BEI terus mengawasi perusahaan-perusahaan tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan menjaga kestabilan pasar. BEI juga memperingatkan perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi kewajiban untuk segera mengambil tindakan agar tidak menghadapi sanksi lebih lanjut.