Connect with us

Entertainment

Bunga Zainal lega, tersangka investasi bodong Rp 15 M ditahan

Published

on

JAKARTA (usmnews) – Harapan Bunga Zainal terkait kasus investasi fiktif Rp 15 miliar akhirnya terkabul. Tersangka dugaan penipuan yang merugikan Bunga Zainal telah ditahan polisi. Penangkapan dua tersangka, AAACD dan SFSSS, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Januari 2025, namun sempat mangkir pada panggilan pertama. Panggilan kedua baru dihadiri, dan keduanya langsung ditahan.

Bunga Zainal sebelumnya sempat mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan kelanjutan kasus tersebut. Ia merasa heran mengapa kedua tersangka yang sudah berstatus tersangka tidak langsung ditahan. Bunga pun mempertanyakan alasan ketidakhadiran mereka, yang menurutnya hanya karena alasan sakit. Ia menegaskan bahwa alasan sakit tidak seharusnya menjadi halangan, dan meminta surat keterangan dokter untuk membuktikannya.

Bunga Zainal menjadi korban investasi bodong yang nilainya mencapai Rp 15 miliar. Ia mengenal kedua tersangka sejak 2022, yang awalnya memberi keuntungan sesuai kesepakatan, sehingga ia kembali menambah investasi. Kepercayaan Bunga semakin besar setelah menerima purchase order yang mengaku berasal dari yayasan di Bali, namun akhirnya terbukti bahwa itu adalah penipuan.

Investasi bodong ini telah mengecewakan Bunga Zainal, namun dengan penahanan tersangka, ia berharap proses hukum berjalan lancar. Bunga juga meminta agar tersangka dapat memberikan penjelasan yang jelas mengenai tindakan mereka yang merugikan banyak pihak.